20 WNA Dideportasi Usai Terlibat Praktik Pijat Ilegal di Palembang
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Klas 1 Palembang Raja Ulul Azmi mengungkapkan, pemulangan dilakukan karena penyidik kehabisan waktu mencari bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran. Sebelumnya, 20 WNA tersebut ditahan di rumah tahanan Pakjo Palembang sejak 15 Januari 2019.