Imigrasi Jateng Deportasi 197 WNA Selama 2018, Paling Banyak Warga China
Merdeka.com - Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng deportasi 197 Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2018. Mereka dikembalikan negara asalnya karena menyalahi aturan visa dan masa izin tinggal (overstay).
"Kebanyakan dari mereka dideportasi karena overstay. Tapi ada juga yang menyalahi aturan izin tinggal. Izinnya (visa) untuk wisata tapi malah bekerja," kata Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS saat dikantornya, Kamis (3/1).
Ramli menyebutkan dari 197 WNA yang dideportasi itu kebanyakan berasal dari Tiongkok, yakni 34 orang. Disusul WNA asal Malaysia sejumlah 25 orang, Korea Selatan (Korsel) 18 orang, Timor Leste 15 orang, India 12 orang, dan negara lain mencapai 93 orang. Ramli mengatakan total ada sekitar 137 WNA yang dideportasi karena masa izin tinggalnya telah habis atau overstay. Sementara yang menyalahi aturan visa mencapai 48 orang.
"Sementara sisanya ada yang saat tertangkap operasi Timpora (tim pengawasan orang asing) tidak bisa menunjukkan identitas, tidak memiliki visa, bahkan ada yang memalsukan dokumen," imbuh Ramli.
Ramli menambahkan sepanjang 2018, total ada sekitar 12.975 WNA yang mengurus perizinan untuk menetap di Jateng. Jumlah ini meningkat dibanding 2017, sekitar 9% atau 11.554 orang.
Peningkatan jumlah WNA di Jateng itu juga turut diimbangi tingkat deportasi. Jika pada 2018 WNA yang dideportasi mencapai 197 orang, maka pada 2017 jumlahnya juga lebih sedikit, yakni 125 orang.
"Meningkatnya angka penindakan hukum keimigrasian ini (deportasi) menunjukkan bukti keseriusan petugas imigrasi di Jateng dalam penegakkan hukum bagi WNA. Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh pegawai keimigrasian di Jateng yang ada di semua wilayah," tutur Ramli.
Ramli menambahkan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing atau WNA, pihaknya selama ini menerjunkan ratusan personel yang tersebar di enam kantor keimigrasian.
"Kita terjunkan petugas untuk pengawasan disejumlah kanwil Imigrasi di Semarang, Solo, Pemalang, Pati, Cilacap, dan Wonosobo," kata Ramli.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaAmalia menyebut, turis asing yang berkunjung ke Indonesia pada November 2023 didominasi asal Malaysia sebesar 15,45 persen.
Baca SelengkapnyaIni yang dikhawatirkan AS bila tidak segera memutuskan kelanjutan stasiun luar angkasa yang akan habis masa pakainya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaTerdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaJjumlah penduduk China berkurang 850.000 orang menjadi sekitar 1.411,75 juta pada tahun 2022.
Baca SelengkapnyaIndia Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca SelengkapnyaBasarnas mengerahkan tujuh unit kapal untuk mencari WN Taiwan yang hilang saat kapal terbalik di Pulau Seribu.
Baca Selengkapnya