WN Jepang Buronan Kasus Penipuan Terdeteksi di Jakarta, Pakai Nama Samaran Fukuda
Polisi terus koordinasi dengan pihak Ditjen Imigrasi dalam hal ini Direktorat Wasdakim untuk meminta formulir atas pengajuan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Polisi terus koordinasi dengan pihak Ditjen Imigrasi dalam hal ini Direktorat Wasdakim untuk meminta formulir atas pengajuan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Kemenkumham belum menerima informasi yang valid tentang keberadaan WNA yang bekerja ilegal di Bali.
Bule tersebut menggunakan izin tinggal terbatas investor (C 314) dengan masa berlaku 23 Januari 2023 hingga 20 Januari 2025.
Dari 194 orang warga asing tersebut, 10 hingga 20 orang warga asing merupakan mantan narapidana yang telah bebas atau menjalani masa tahanan selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan langsung dideportasi ke negaranya masing-masing.
Mereka diduga kelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan aplikasi WhatsApp dan call center palsu.
Pujo Harinto menjelaskan WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, 18 WNA diamankan di kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki.
10 warga asing itu dideportasi setelah ditangkap polisi karena memeras dengan modus telepon seks terhadap warga di negara China, beberapa waktu lalu.
Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23), serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).
Mereka yang ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan di Distrik Wapoga, Kabupaten Yapen, Papua, oleh TNI, pada (20/11) lalu.
Dari keterangan karyawan toko swalayan tersebut, ada turis asing merusak toko swalayan untuk meminta roti dan air karena tidak punya uang.
Enam Warga Negara Asing (WNA) asal China tanpa dokumen diamankan personel Kodim 1790/Yawa di Kampung Sewa, Distrik Wapoga Kabupaten Waropen, Papua pada Minggu (21/11) kemarin.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Alimuddin menerangkan karena status pencari suaka tersebut, ia kesulitan lakukan pemulangan. Alasannya, mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR.
Namun Kantor Imigrasi Nunukan masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan untuk memastikan kebenaran kewarganegaraan keduanya. Selain itu, dokumen perjalanan yang dimiliki memang diterbitkan oleh Dirjen Keimigrasian Indonesia.
Penerapan PPKM Darurat sudah baik dilaksanakan. Sampai hari ini tingkat kesembuhan dari Covid-19 meningkat. Pemerintah tinggal menerapkan kebijakan preventif.
Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA, misalnya, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Saat ini Kemnaker berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi.