Anggota DPR Minta WNA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Merdeka.com - Pemerintah belum menutup pintu perjalanan internasional di tengah penyelenggaraan PPKM Darurat. Masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia dinilai menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
Sebab itu, anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta pemerintah sebaiknya menutup pintu perjalanan internasional selama PPKM darurat ini.
"Baiknya Pemerintah menutup pintu perjalanan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adanya warga negara asing (WNA) yang tetap diperbolehkan masuk selama PPKM Darurat menimbulkan kecemburuan di masyarakat," ujar Nurhadi dikutip Senin (12/7).
Pemerintah perlu mengambil kebijakan tegas. Termasuk juga terhadap WNA yang masuk ke Indonesia. Nurhadi mengatakan, pemerintah perlu konsisten dalam menerapkan sebuah kebijakan. Jangan hanya tegas terhadap warga sendiri sementara warga asing dilonggarkan.
"Singapura sudah mulai membatasi kedatangan WNI ke Negaranya. Jadi mohon dengan hormat agar kita tidak menerapkan standar ganda. Jangan terkesan kita tegas terhadap rakyatnya, sementara memberi kelonggaran warga asing," ujarnya.
Anggota DPR Fraksi NasDem ini mengatakan, penerapan PPKM Darurat sudah baik dilaksanakan. Sampai hari ini tingkat kesembuhan dari Covid-19 meningkat. Pemerintah tinggal menerapkan kebijakan preventif.
"Baiknya pintu masuk WNA ditutup terlebih dahulu sampai suasana di dalam negeri benar-benar kondusif. Jadi, kuratif dan preventif ini ibarat dua sisi mata uang, tidak bisa dipisahkan, harus jalan serempak dan beriringan," pungkasnya.
WNA Masuk ke Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksin Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, bahwa terhitung sejak 6 Juli 2021 mendatang, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin. Hal ini menjadi syarat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia. Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi dalam pernyatannya, Minggu (4/7).
Menko Luhut memaparkan, sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan/ dilaksanakan vaksin.
"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jubir Jodi.
Adapun mengenai batas karantina selama 8 (delapan) hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:
1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Jadi Negara dengan Penduduk Terpendek di Dunia, Rata-rata Tinggi Badan Hanya 158 Cm
WPR menempatkan orang Indonesia pada peringkat pertama dengan rata-rata tinggi badan orang dewasa terpendek di dunia.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaBapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaReaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaRelawan Dianiaya TNI di Boyolali, TPN Ganjar Bakal Lapor Komnas HAM
Menurutnya, dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.
Baca SelengkapnyaSejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaDinas Perdana, AHY Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan Lokak di Sulut
AHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca Selengkapnya