Warganya Ditahan Kasus Pijat Ilegal, Malaysia Disebut Tak Beri Bantuan Hukum
Merdeka.com - Dari 20 warga negara asing (WNA) yang ditangkap Imigrasi Palembang lantaran membuka praktik pijat ilegal, 16 di antaranya berasal dari Malaysia. Meski mayoritas tersangka adalah warganya, pemerintah Malaysia tidak memberikan bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hury mengaku sudah menghubungi Konsulat Malaysia terkait kasus ini. Mereka menyatakan tidak akan mengirim pendamping hukum ke Indonesia.
"Konsulat Malaysia sudah kita koordinasikan, mereka tidak mengirim bantuan hukum bagi warganya yang kita tangkap," ungkap Sudirman usai menyerahkan 20 tersangka ke dua rutan di Palembang, Selasa (15/1).
Para tersangka yang dipimpin Chris Leong, kata Sudirman, juga menyatakan tidak ingin didampingi kuasa hukum. Pernyataan tersangka disampaikan kepada penyidik dan dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Tersangka Chris bilang tidak perlu kuasa hukum. Tapi pada penyerahan ke rutan hari ini, mereka didampingi pengacara. Itu bagus untuk pendampingan perkara mereka," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Hendra Wijaya mengaku akan mengupayakan secara maksimal dalam bantuan hukum bagi kliennya.
"Kita upayakan hukum untuk memenuhi hak mereka. Informasinya tadi Konsulat Malaysia menjenguk para tersangka," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya