Warganya Ditahan Kasus Pijat Ilegal, Malaysia Disebut Tak Beri Bantuan Hukum
Merdeka.com - Dari 20 warga negara asing (WNA) yang ditangkap Imigrasi Palembang lantaran membuka praktik pijat ilegal, 16 di antaranya berasal dari Malaysia. Meski mayoritas tersangka adalah warganya, pemerintah Malaysia tidak memberikan bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hury mengaku sudah menghubungi Konsulat Malaysia terkait kasus ini. Mereka menyatakan tidak akan mengirim pendamping hukum ke Indonesia.
"Konsulat Malaysia sudah kita koordinasikan, mereka tidak mengirim bantuan hukum bagi warganya yang kita tangkap," ungkap Sudirman usai menyerahkan 20 tersangka ke dua rutan di Palembang, Selasa (15/1).
Para tersangka yang dipimpin Chris Leong, kata Sudirman, juga menyatakan tidak ingin didampingi kuasa hukum. Pernyataan tersangka disampaikan kepada penyidik dan dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Tersangka Chris bilang tidak perlu kuasa hukum. Tapi pada penyerahan ke rutan hari ini, mereka didampingi pengacara. Itu bagus untuk pendampingan perkara mereka," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Hendra Wijaya mengaku akan mengupayakan secara maksimal dalam bantuan hukum bagi kliennya.
"Kita upayakan hukum untuk memenuhi hak mereka. Informasinya tadi Konsulat Malaysia menjenguk para tersangka," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnya