Pengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Menurut pengacara Putri, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik 30 Januari tidak membantah pleidoi yang disampaikan oleh kliennya.
Menurut pengacara Putri, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik 30 Januari tidak membantah pleidoi yang disampaikan oleh kliennya.
Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf tidak sependapat dan menolak penuh dalil Penuntut Umum dalam repliknya yang menyatakan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah jelas dan lengkap.
Menurutnya, Putri turut serta melakukan persiapan dalam merencanakan peristiwa tersebut. Mulai dari rumah di Magelang, Jawa Timur, hingga lokasi kejadian.
Jaksa menepis tudingan yang dilayangkan Putri Candrawathi seakan-akan Jaksa Penuntut Umum hendak membangun kontsruksi sebagai perempuan tak bermoral dengan menambah aspek perselingkuhan.
Jaksa kemudian mengutip kembali keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani dan Nathanael Elnadus J Sumampouw yang telah memberikan keterangan di persidangan.
Dalam berkas tuntutan jaksa, istri Ferdy Sambo ini disebut telah sengaja ikut melakukan perencanaan atas kematian Brigadir J.
Jaksa juga menilai dalil penasihat hukum tidak didukung dengan alat bukti di persidangan. Selain itu, dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan disebutnya bukan peristiwa yang benar terjadi.
Jaksa mengatakan, pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga harus dikesampingkan seluruhnya.
Dalam sidang tanggapan JPU nanti, terdakwa yang dihadirkan yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Permintaan itu tertuang melalui nota pembelaan atau pleidoi Tim Penasihat Hukum atas tuntutan delapan tahun kepada Putri, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, dalil perselingkuhan JPU dalam perkara pembunuhan berencana antara Putri dengan Brigadir J hanya menambah persakitan yang diterima kliennya dan keluarga.
Putri mengaku sangat bersyukur dan tidak pernah menyesal sedikit pun memilih Iptu Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup, yang kala itu bertugas sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Timur.
Momen menegangkan itu diceritakan Putri saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tim Penasihat Hukum Putri juga menambahkan. Dugaan jaksa menyebut pakaian seksi Putri adalah satu rencana memuluskan tembak menembak Bharada E dengan Brigadir J sesuai skenario palsu Ferdy Sambo, sangat tidak mendasar dan hanya upaya membangun opini di publik.
Kepada Majelis Hakim, Putri mempertanyakan apakah dirinya patut dipersalahkan seolah-olah dalang dari kasus pembunuhan. Sementara dirinya tidak pernah memiliki niat atau bahkan mengetahui rencana pelaksanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Peran Putri berganti pakaian seksi di rumah dinas Duren Tiga itu sebelumnya diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan pertimbangan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1) lalu.
Putri mengenang kembali momen saat muncul ke publik menjelaskan semua kejadian yang sebenarnya. Ketika muncul pertama kali di hadapan publik, tepatnya di Mako Brimob saat memberi semangat untuk Sambo, ia malah mendapat cibiran kembali.
Putri Candrawathi beralasan memiliki empat anak yang harus dirawat.