Pengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong

Kamis, 2 Februari 2023 12:29 Reporter : Merdeka
Pengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong Sidang Pledoi Putri Candrawathi. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2). Sidang ini akan menjadi upaya pembelaan terakhir Putri dari kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Duplik merupakan jawaban penasihat hukum atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan.

Duplik dibacakan oleh tim pengacara Putri, Arman Hanis. Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik 30 Januari tidak membantah pleidoi yang disampaikan oleh kliennya.

"Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari JPU," tegas Arman saat membacakan kalimat pembuka dari duplik kliennya, Selasa (2/2).

Arman lalu menyebut, replik yang dituturkan JPU hanyalah klaim kosong dan asumsi tanpa bukti. Sehingga menimbulkan sebuah tuduhan baru terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasehat hukum, emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia," jelas Arman.

Arman mengibaratkan, replik JPU bak tersesat di tengah rimba fakta. Selain itu, argumentasi yang diberikan penuntut umum seperti membantah apa yang sebetulnya terlihat nyata di persidangan.

"Ini semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan," yakin Arman.

2 dari 2 halaman

Arman beranggapan, replik seharusnya merupakan suatu tanggapan yang dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun kenyataannya, replik tersebut justru penuh dengan kata-kata yang dicap klise dan serangan terhadap profesi advokat.

"Alih-alih membuat penutup umum terlihat hebat namun yang terjadi justru menunjukkan ketidak profesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya," sindir Arman.

Arman memastikan, replik disampaikan JPU telah menunjukkan betapa tidak cermatnya penuntut umum menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan dan keliru menerapkan peraturan doktrin hingga prinsip-prinsip dasar dalam hukum.

"Ketidak konsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam replik. Padahal tidak pernah dijelaskan keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya, dalam beberapa bagian kami menemukan klaim kosong seolah sesuatu telah terbukti," ujar Arman.

Oleh karena itu, Arman mempercayai, JPU tidak valid dalam menanggapi fakta yang berbeda. Sehingga menunjukkan ketidakmampuan dalam membantah pernyataan yang disampaikan dalam persidangan di dalam nota pembelaan.

Reporter: Radityo

Sumber: Liputan6.com. [tin]

Baca juga:
Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik
Senyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Wajah Kuat Maruf Mendengar Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum
Kubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik JPU: Lahir dari Rasa Frustasi dan Halusinasi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini