Pengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2). Sidang ini akan menjadi upaya pembelaan terakhir Putri dari kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Duplik merupakan jawaban penasihat hukum atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan.
Duplik dibacakan oleh tim pengacara Putri, Arman Hanis. Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik 30 Januari tidak membantah pleidoi yang disampaikan oleh kliennya.
"Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari JPU," tegas Arman saat membacakan kalimat pembuka dari duplik kliennya, Selasa (2/2).
Arman lalu menyebut, replik yang dituturkan JPU hanyalah klaim kosong dan asumsi tanpa bukti. Sehingga menimbulkan sebuah tuduhan baru terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasehat hukum, emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia," jelas Arman.
Arman mengibaratkan, replik JPU bak tersesat di tengah rimba fakta. Selain itu, argumentasi yang diberikan penuntut umum seperti membantah apa yang sebetulnya terlihat nyata di persidangan.
"Ini semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan," yakin Arman.
Arman beranggapan, replik seharusnya merupakan suatu tanggapan yang dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun kenyataannya, replik tersebut justru penuh dengan kata-kata yang dicap klise dan serangan terhadap profesi advokat.
"Alih-alih membuat penutup umum terlihat hebat namun yang terjadi justru menunjukkan ketidak profesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya," sindir Arman.
Arman memastikan, replik disampaikan JPU telah menunjukkan betapa tidak cermatnya penuntut umum menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan dan keliru menerapkan peraturan doktrin hingga prinsip-prinsip dasar dalam hukum.
"Ketidak konsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam replik. Padahal tidak pernah dijelaskan keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya, dalam beberapa bagian kami menemukan klaim kosong seolah sesuatu telah terbukti," ujar Arman.
Oleh karena itu, Arman mempercayai, JPU tidak valid dalam menanggapi fakta yang berbeda. Sehingga menunjukkan ketidakmampuan dalam membantah pernyataan yang disampaikan dalam persidangan di dalam nota pembelaan.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnya