Jaksa Nilai Kuasa Hukum Tak Paham Uraian Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak paham dan tidak profesional dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tanggapan penasihat hukum mengenai penggabungan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu. Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi lagi-lagi tidak profesional, karena tidak paham dalam menguraikan unsur-unsur Pasal yang sudah termuat secara limitatif dalam perundang-undangan secara nyata dan tegas dalam Pasal 340 KUHP," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).
"Yaitu dengan unsur barang siapa, b. dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, c. Merampas nyawa orang lain," sambungnya.
Dalam berkas tuntutan jaksa, istri Ferdy Sambo ini disebut telah sengaja ikut melakukan perencanaan atas kematian Brigadir J.
"Bahwa di dalam surat tuntutan dari halaman 463 sampai 508, penuntut umum sudah jelas dan tegas merangkaikan fakta perbuatan terdakwa Putri Candrawathi yang telah melakukan kesengajaan sebagaimana dimaksud dan dengan rencana terlebih dahulu yaitu bersama-sama dengan pelaku lainnya yaitu Ferdy Sambo, saksi Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf menghendaki kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.
Tolak Seluruh Pleidoi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi secara keseluruhan.
Hal ini dibacakan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).
"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023)," sambungnya.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat mengesampingkan pledoi yang pernah diajukan oleh terdakwa serta penasihat hukumnya.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelasnya.
"Selanjutnya, kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaJubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaSosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja
Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus
Baca SelengkapnyaCandaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman
Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaPesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'
Uli juga berpesan agar setiap istri Perwira hadir menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan anggotanya.
Baca SelengkapnyaSeorang Istri Ajukan Gugatan Cerai Karena Suaminya Jarang Mandi dan Bau Badan
Seorang perempuan asal Turki baru-baru ini membawa kasus hukum terhadap suaminya karena suaminya tidak menjaga kebersihan.
Baca Selengkapnya