Jaksa Nilai Kuasa Hukum Tak Paham Uraian Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi

Senin, 30 Januari 2023 13:22 Reporter : Nur Habibie
Jaksa Nilai Kuasa Hukum Tak Paham Uraian Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi Sidang Tanggapan JPU Terkait Pledoi Putri Candrawathi. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak paham dan tidak profesional dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tanggapan penasihat hukum mengenai penggabungan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu. Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi lagi-lagi tidak profesional, karena tidak paham dalam menguraikan unsur-unsur Pasal yang sudah termuat secara limitatif dalam perundang-undangan secara nyata dan tegas dalam Pasal 340 KUHP," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).

"Yaitu dengan unsur barang siapa, b. dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, c. Merampas nyawa orang lain," sambungnya.

Dalam berkas tuntutan jaksa, istri Ferdy Sambo ini disebut telah sengaja ikut melakukan perencanaan atas kematian Brigadir J.

"Bahwa di dalam surat tuntutan dari halaman 463 sampai 508, penuntut umum sudah jelas dan tegas merangkaikan fakta perbuatan terdakwa Putri Candrawathi yang telah melakukan kesengajaan sebagaimana dimaksud dan dengan rencana terlebih dahulu yaitu bersama-sama dengan pelaku lainnya yaitu Ferdy Sambo, saksi Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf menghendaki kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Tolak Seluruh Pleidoi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi secara keseluruhan.

Hal ini dibacakan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).

3 dari 3 halaman

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023)," sambungnya.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat mengesampingkan pledoi yang pernah diajukan oleh terdakwa serta penasihat hukumnya.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelasnya.

"Selanjutnya, kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya. [lia]

Baca juga:
JPU: Dalil Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Hanya Khayalan Agar Bebas dari Hukuman
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini