Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Senin, 30 Januari 2023 11:42 Reporter : Nur Habibie
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat Sidang Pledoi Putri Candrawathi. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Permintaan ini disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atau replik.

"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1)," sambungnya.

Jaksa mengatakan, pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga harus dikesampingkan seluruhnya.

“Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelasnya.

Jaksa juga meminta majelis hakim memvonis Putri Candrawathi seadil-adilnya berdasarkan fakta dalam persidangan.

"Selanjutnya, kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Pleidoi Putri Candrawathi

JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) dengan hukuman penjara 8 tahun. Tak terima dengan tuntutan itu, Putri Candrawathi menyampaikan pembelaan.

Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengaku merasa malu dan hina karena sudah dilecehkan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah.

"Sangat malu dan merasa hina sekali harus menceritakan kekerasan seksual yang saya alami," ungkapnya dalam sidang pledoi.

"Terlebih beban berat mental dan jiwa saya serta rasa malu mendalam harus menghadapi peristiwa ini," sambungnya.

Perempuan yang telah mendampingi hidup eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selama lebih dari 22 tahun itu juga menumpahkan segala curahan hati. Bagi Putri, melalui segala proses hukum hingga menyeretnya sebagai sosok terdakwa dan otak pembunuhan Brigadir J membuat dirinya tak lagi berarti.

Menjadi pusat perbincangan banyak orang diakuinya cukup membuat malu. Putri kerap merasa putus asa untuk kembali hidup seperti sedia kala.

"Dan harus bercerita di depan orang banyak. Rasanya saya sudah tidak berarti lagi hidup karena malu menjadi omongan di mana-mana," terangnya. [tin]

Baca juga:
JPU: Dalil Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Hanya Khayalan Agar Bebas dari Hukuman

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini