JPU: Dalil Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Hanya Khayalan Agar Bebas dari Hukuman

Senin, 30 Januari 2023 12:08 Reporter : Nur Habibie
JPU: Dalil Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Hanya Khayalan Agar Bebas dari Hukuman Sidang Pledoi Putri Candrawathi. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim tak terpengaruh dengan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi yang disampaikan Putri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Jaksa menyebut, tim penasihat hukum Putri Candrawathi tidak profesional yang menyatakan kliennya itu merupakan korban kekerasan seksual.

"Tanggapan penasihat hukum jika terdakwa korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat tidak profesional," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).

2 dari 3 halaman

Jaksa juga menilai dalil penasihat hukum tidak didukung dengan alat bukti di persidangan. Selain itu, dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan disebutnya bukan peristiwa yang benar terjadi.

"Dalil-dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah khayalan tim penasihat hukum yang berkolaborasi dengan terdakwa Putri Candrawathi dengan tujuan agar terdakwa Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari perbuatan pembunuhan berencana ini," kata Jaksa mengurai.

Bagi jaksa, dalil disampaikan penasihat hukum justru menjadi petunjuk kuat bahwa klaim peristiwa kekerasan seksual hanya sebuah skenario.

"Yang dibuat oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi," sambungnya.

Jaksa menegaskan, dalam kasus ini Putri Candrawathi didakwa atas pembunuhan berencana dan bukan karena tindakan kekerasan seksual.

"Sebagaimana yang terurai dalam tuntutan kami halaman 468-471 angka 4-6. Perlu kami tegaskan kepada tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi bahwa penuntut umum telah menuntut terdakwa Putri Candrawathi bersama-sama dengan pelaku lainnya yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia, melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegasnya.

"Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum bukan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, sehingga dalilhya harus dikesampingkan."

3 dari 3 halaman

Tolak Seluruh Pleidoi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi secara keseluruhan.

Hal ini dibacakan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023)," sambungnya. [lia]

Baca juga:
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini