Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim tak terpengaruh dengan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi yang disampaikan Putri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Jaksa menyebut, tim penasihat hukum Putri Candrawathi tidak profesional yang menyatakan kliennya itu merupakan korban kekerasan seksual.
"Tanggapan penasihat hukum jika terdakwa korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat tidak profesional," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).
Jaksa juga menilai dalil penasihat hukum tidak didukung dengan alat bukti di persidangan. Selain itu, dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan disebutnya bukan peristiwa yang benar terjadi.
"Dalil-dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah khayalan tim penasihat hukum yang berkolaborasi dengan terdakwa Putri Candrawathi dengan tujuan agar terdakwa Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari perbuatan pembunuhan berencana ini," kata Jaksa mengurai.
Bagi jaksa, dalil disampaikan penasihat hukum justru menjadi petunjuk kuat bahwa klaim peristiwa kekerasan seksual hanya sebuah skenario.
"Yang dibuat oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi," sambungnya.
Jaksa menegaskan, dalam kasus ini Putri Candrawathi didakwa atas pembunuhan berencana dan bukan karena tindakan kekerasan seksual.
"Sebagaimana yang terurai dalam tuntutan kami halaman 468-471 angka 4-6. Perlu kami tegaskan kepada tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi bahwa penuntut umum telah menuntut terdakwa Putri Candrawathi bersama-sama dengan pelaku lainnya yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia, melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegasnya.
"Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum bukan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, sehingga dalilhya harus dikesampingkan."
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi secara keseluruhan.
Hal ini dibacakan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).
"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023)," sambungnya. [lia]
Baca juga:
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Airlangga Ungkap Koalisi Besar saat di NasDem: Tunggal Tanggal Mainnya
Sekitar 28 Menit yang laluAirlangga Singgung Hubungan Dekat sama Paloh, Sinyal Golkar Gabung Koalisi Perubahan?
Sekitar 1 Jam yang laluWaspada Gangster Bersarung Teror Pengendara Serpong Utara saat Dini Hari
Sekitar 1 Jam yang laluRafael Alun Buka Suara: Tak Ada Niat Kabur dari Indonesia, Saya Hormati Proses Hukum
Sekitar 1 Jam yang laluHadiri Acara NasDem, Ketua Golkar Airlangga Bahas Politik Ekonomi dengan JK
Sekitar 2 Jam yang laluMakin Mesra dengan Anies, Ini Keinginan AHY
Sekitar 2 Jam yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 2 Jam yang laluHadiri Acara NasDem, PPP Dapat Sinyal Ini dari Koalisi Perubahan
Sekitar 2 Jam yang laluKejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus BTS Kominfo 30 Hari ke Depan
Sekitar 3 Jam yang laluAHY: Kami Berikan Anies Kebebasan Memilih Cawapresnya
Sekitar 3 Jam yang laluPantun Sekjen PKS 'Goda' Airlangga Ajak Golkar Gabung Koalisi Perubahan
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Polisi Akui Salah, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Bukan Kasus Intoleransi
Sekitar 26 Menit yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 2 Jam yang laluAnggota Polisi Gorontalo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Persebaya Menang Dramatis atas Persikabo 1973, Paulo Victor Gacor!
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami