Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut berkontribusi dalam mempertahankan kebohongan kliennya. Hal ini dikatakan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa.
"Terhadap surat dakwaan dan surat tuntutan yang berasal keterangan saksi Richard Eliezer lagi-lagi, tim kuasa hukum Putri Candrawathi memperlihatkan sikap yang tidak profesional," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).
"Dan bahkan tidak mampu mempertahankan hak kliennya yakni terdakwa Putri Candrawathi bahkan tim penasihat hukum ikut berkontribusi dalam mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa Putri Candrawathi," sambungnya.
Menurutnya, Putri turut serta melakukan persiapan dalam merencanakan peristiwa tersebut. Mulai dari rumah di Magelang, Jawa Timur, hingga lokasi kejadian.
"Sudah jelas dan nyata dan tidak dapat terbantahkan lagi sebuah fakta hukum bahwa terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Magelang, rumah Saguling, hingga pelaksanaan eksekusi di rumah Duren Tiga, nomor 46," ujarnya.
"Keterangan tersebut merupakan keterangan yang diperoleh saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer yang membuat terang peristiwa pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tambahnya.
Hal tersebut, dikatakannya juga secara nyata dan pasti diakuin oleh tim penasihat hukum. Hanya saja, tim penasihat hukum Putri Candrawathi berusaha untuk tidak mau tahu.
"Bahkan berusaha untuk memberikan masukan kepada terdakwa Putri Candrawathi, demi kepentingan terdakwa Putri Candrawathi dengan tujuan agar perkara tersebut tidak terungkap secara terang," ucapnya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga disebutnya proaktif saat dilakukannya rekonstruksi baik saat penyidikan, maupun saat pemeriksaan lapangan yang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim, yang memimpin perkara ini.
"Sehingga, patut diduga bahwa peristiwa tersebut nyata-nyata sangat dipahami oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," pungkasnya.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi secara keseluruhan.
Hal ini dibacakan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).
"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023)," sambungnya.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat mengesampingkan pledoi yang pernah diajukan oleh terdakwa serta penasihat hukumnya.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelasnya.
"Selanjutnya, kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya. [eko]
Baca juga:
Jaksa Tepis Pleidoi Putri Candrawathi yang Merasa Dituding Perempuan Tak Bermoral
Tanggapi Pleidoi, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Tak Visum karena Tutupi Kebohongan
Jaksa Nilai Kuasa Hukum Tak Paham Uraian Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi
Koalisi Perubahan Deklarasi Usung Anies, NasDem Desak Parpol Lain Umumkan Capres
Sekitar 29 Menit yang laluKontroversi Bea Cukai, Gaya Hedon hingga Bongkar Tas Anak Mantan Presiden
Sekitar 59 Menit yang laluUpdate Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud MD: Pelaksanaan Pemilu sudah Tak Bisa Ditunda karena Bisa Langgar Konstitusi
Sekitar 1 Jam yang laluPartai NasDem: Deklarasi Anies dan Cawapresnya Bulan Juli 2023
Sekitar 2 Jam yang laluRatusan Ayam Mati di Kampar, Pemprov Riau: Positif Flu Burung
Sekitar 2 Jam yang laluKuota Penuh, Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub dengan Bus Ditutup Sementara
Sekitar 3 Jam yang laluWarga Sukakarya Bekasi Dihebohkan Penemuan Bayi di Pinggir Jalan
Sekitar 5 Jam yang laluPolisi Tangkap Remaja di Pontianak Hendak Perang Sarung, Sita Celurit & Pisau Lipat
Sekitar 6 Jam yang laluAmankan Salat Tarawih, 2 Petugas Tewas Diberondong Peluru di Papua
Sekitar 6 Jam yang laluKPAI Dukung Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pencabulan Guru Taekwondo di Solo
Sekitar 6 Jam yang laluAirlangga Ungkap Koalisi Besar saat di NasDem: Tunggal Tanggal Mainnya
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Polisi Akui Salah, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Bukan Kasus Intoleransi
Sekitar 7 Jam yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 9 Jam yang laluAnggota Polisi Gorontalo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
Sekitar 11 Jam yang laluPolisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Persebaya Menang Dramatis atas Persikabo 1973, Paulo Victor Gacor!
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami