Jaksa Tepis Pleidoi Putri Candrawathi yang Merasa Dituding Perempuan Tak Bermoral

Senin, 30 Januari 2023 14:31 Reporter : Merdeka
Jaksa Tepis Pleidoi Putri Candrawathi yang Merasa Dituding Perempuan Tak Bermoral Sidang Tanggapan JPU Terkait Pledoi Putri Candrawathi. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jaksa menyampaikan, surat tuntutan terdakwa Putri Candrawathi telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung. Bahkan, ada alat bukti yang sengaja tak dimunculkan karena dinilai tidak berhubungan dengan unsur-unsur Pasal yang didakwakan.

Hal itu disampaikan jaksa menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Jaksa menepis tudingan yang dilayangkan Putri Candrawathi seakan-akan Jaksa Penuntut Umum hendak membangun konstruksi sebagai perempuan tak bermoral dengan menambah aspek perselingkuhan.

Menurut dia, kalimat itu tidak pernah termuat pada surat tuntutan. Adapun, Jaksa dalam menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di hadapan persidangan.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bukanlah hal mengada-ada seperti yang dikemukakan terdakwa dinyatakan menuding terdakwa sebagai perempuan pribadi tak bermoral karena kalimat itu tak ditulis dalam surat tuntutan PU," ujar Jaksa.

2 dari 2 halaman

Jaksa menyadari dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah.

Kemudian, Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabet, kemuliaan Dewi Sinta dalam Wiracarita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabharata agama Hindus serta kemuliaan Putri Yasodhara dalam agama Buddha.

"Sehingga Penuntut Umum memilih tidak menimbulkan hasil Poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan PU yang termuat dalam tuntutan terdakwa Putri," ujar dia.

Jaksa menerangkan, Penuntut Umum hanya berdasarkan fakta hukum dan menunjukan terdakwa Putri adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana.

"Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana," ucap dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com [eko]

Baca juga:
Tanggapi Pleidoi, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Tak Visum karena Tutupi Kebohongan
Jaksa Nilai Kuasa Hukum Tak Paham Uraian Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi
JPU: Dalil Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Hanya Khayalan Agar Bebas dari Hukuman

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini