Merdeka.com - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meluapkan segala hal yang mengganjal. Termasuk kekesalannya kala dianggap terlibat dalam skenario pembunuhan Yosua.
Bantahan itu kembali disampaikan Putri dalam nota pembelaan atau pleidoi. Dia menolak keras tudingan jaksa yang menyebut dirinya sengaja berpakaian seksi ketika di rumah dinas Duren Tiga, atau lokasi penembakan Brigadir J.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan," ucap Putri dalam pleidoi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Tim Penasihat Hukum Putri juga menambahkan. Dugaan jaksa menyebut pakaian seksi Putri adalah satu rencana memuluskan tembak menembak Bharada E dengan Brigadir J sesuai skenario palsu Ferdy Sambo sangat tidak mendasar.
"Terdakwa memakai pakaian seksi untuk memuluskan skenario tembak menembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga. Padahal fakta di persidangan menunjukan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat," ucap Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah.
Febri juga menilai tindakan Putri berganti pakaian hal wajar karena pagi harinya melakukan perjalanan panjang dari Magelang, Jawa Tengah. Apalagi, saat itu, Putri juga harus isolasi di rumah dinas.
"Dan pakaian yang digunakan sebelum diganti adalah pakaian yang telah digunakan sejak pagi dari Magelang," ucapnya.
Kubu Putri menuding jaksa hanya berupaya membangun opini publik lewat kalimat pakaian seksi yang dipakai Putri.
"Tidak satu bukti pun yang mendukung tuduhan tersebut, kecuali hanya kesimpulan yang dibangun penuntut umum hanya dasar asumsi," terangnya.
Advertisement
Sebelumnya, dalam tuntutan delapan tahun kepada Putri Candrawathi. JPU turut menyinggung soal peran Putri Candrawathi yang terlibat dalam mendukung skenario pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan sengaja berganti pakaian seksi, saat di rumah dinas Duren Tiga. Fakta itu disampaikan JPU dalam pertimbangan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR.
Berawal dari fakta Putri Candrawathi yang awalnya mengenakan sweater coklat dan legging hitam panjang saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Dengan niat melakukan isolasi mandiri, lantas Putri masuk ke dalam kamar untuk mengganti pakaian yang dianggap JPU lebih seksi, ketimbang pakaian sebelumnya.
"Sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi," ujar JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Menurut JPU, pakaian yang dipilih Putri Candrawathi yakni piyama atau kemeja hijau bermotif garis hitam. Dengan maksud pakaian seksi tersebut bertujuan mendukung skenario adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Dengan baju kemeja dengan pakaian hijau gari-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam. Sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
Adapun dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo telah mengakui bahwa tidak ada pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Karena, pemicu kemarahannya adalah aksi pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Sehingga, dugaan pelecehan itu selalu disebutnya sebagai dasar dibalik tindakannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. [lia]
Baca juga:
Putri Candrawathi: Apakah Salah Saya Cerita ke Suami kemudian Dituduh Jadi Dalang?
Putri Candrawathi Jawab Tuduhan Ganti Pakaian Seksi Dukung Skenario Pembunuhan Yosua
Kick Off Keketuaan Asean Indonesia, Jokowi: Peran Asean Penting bagi Rakyat & Dunia
Sekitar 23 Menit yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 33 Menit yang laluRionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Perkara Penipuan PT ARI
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Jam yang laluWaspada Potensi Gempa M 7,0 di IKN
Sekitar 2 Jam yang laluDuka Awal Tahun di Manado Sulawesi Utara
Sekitar 4 Jam yang laluSamanhudi Terlibat Perampokan, Wali Kota Blitar: Tidak Pernah Terbayangkan
Sekitar 5 Jam yang laluDua Hari Tersesat, Enam Pendaki Gunung Lemongan Akhirnya Ditemukan
Sekitar 8 Jam yang laluHadiri Harlah PPP di Cilegon, Erick Thohir Disambut Teriakan Presiden
Sekitar 8 Jam yang laluKronologi Lengkap Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 8 Jam yang laluInsiden Lion Air Tabrak Garbarata Bandara Merauke, Tujuh Kru Negatif Narkoba
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Tetapkan Sopir Audi Jadi Tersangka Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 8 Jam yang laluPenyelundupan 87 TKW Ilegal Berhasil Digagalkan di Bandara Juanda
Sekitar 8 Jam yang laluDelapan Anak di Kubu Raya Kalbar Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sekitar 8 Jam yang laluSelain TNI, 3 Polisi Jadi Korban Jembatan Putus di Sungai Digul Papua
Sekitar 12 Jam yang laluKecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Ini Kesaksian Istri Polisi Penumpang Mobil Audi
Sekitar 14 Jam yang laluDiduga Tabrak Mahasiswi dan Gunakan Pelat Palsu, Sopir Audi akan Diperiksa Polisi
Sekitar 15 Jam yang laluAkhir Perseteruan Kapolres Manggarai Barat & Anak Buah, Sepakat Damai hingga Pelukan
Sekitar 18 Jam yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 24 Menit yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 53 Menit yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 12 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 24 Menit yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 53 Menit yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 12 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 53 Menit yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 12 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluPrediksi Pertandingan BRI Liga 1, Persija Vs Persikabo 1973: Macan Ingin Kembali ke Puncak
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami