Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini

Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini Sidang pleidoi Bharada Richard Eliezer. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk agenda sidang kali yakni pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tanggapan JPU nanti, terdakwa yang akan dihadirkan yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Sesuai jadwal (Putri Candrawathi dan Richard Eliezer)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (30/1).

Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah menghadapi sidang replik pada Jumat (27/1) lalu. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang tersebut, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh pledoi para terdakwa.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong dengan massa penangkapan," kata JPU saat membaca tuntutan dalam persidangan, Rabu (18/1).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Berbeda dengan Bharada E, Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan itu diambil setelah jaksa mendengarkan kesaksian dari para saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Menurut jaksa, klaim Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J tidak memiliki bukti yang kuat. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak melihat Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J.

Selain itu, tidak ada hasil visum yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi sudah diperkosa Brigadir J.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Temukan Joki Pantarlih Pilkada DKI 2024, Begini Penjelasan KPU
Bawaslu Temukan Joki Pantarlih Pilkada DKI 2024, Begini Penjelasan KPU

Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat pantarlih yang diduga telah menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian calon pemilih.

Baca Selengkapnya
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Erick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.

Baca Selengkapnya
PDIP Belum Tugaskan Risma di Pilkada Jatim, Ini Penjelasan Hasto
PDIP Belum Tugaskan Risma di Pilkada Jatim, Ini Penjelasan Hasto

Tri Rismaharini santer diisukan akan bergandengan dengan mantan Ketua PWNU Jatim K.H. Marzuki Mustamar dalam pilkada Jatim 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Anak Muda Jepara Menggebrak dengan Puisi Wiji Thukul, Ganjar Pranowo Terpukau!
Anak Muda Jepara Menggebrak dengan Puisi Wiji Thukul, Ganjar Pranowo Terpukau!

Untuk kalangan muda, menurutnya, memang harus mendapat perhatian dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
Sodorkan Erick Thohir Jadi Cawapres, Ketum PAN Tak Akan Paksa Prabowo
Sodorkan Erick Thohir Jadi Cawapres, Ketum PAN Tak Akan Paksa Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mendorong Erick Thohir menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Namun dia memastikan tidak akan memaksakan keinginannya itu.

Baca Selengkapnya