Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini

Senin, 30 Januari 2023 08:17 Reporter : Nur Habibie
Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini Sidang pleidoi Bharada Richard Eliezer. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk agenda sidang kali yakni pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tanggapan JPU nanti, terdakwa yang akan dihadirkan yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Sesuai jadwal (Putri Candrawathi dan Richard Eliezer)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (30/1).

Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah menghadapi sidang replik pada Jumat (27/1) lalu. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang tersebut, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh pledoi para terdakwa.

2 dari 3 halaman

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong dengan massa penangkapan," kata JPU saat membaca tuntutan dalam persidangan, Rabu (18/1).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

3 dari 3 halaman

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Berbeda dengan Bharada E, Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan itu diambil setelah jaksa mendengarkan kesaksian dari para saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Menurut jaksa, klaim Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J tidak memiliki bukti yang kuat. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak melihat Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J.

Selain itu, tidak ada hasil visum yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi sudah diperkosa Brigadir J. [tin]

Baca juga:
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Jeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Lengkap, Jaksa Jawab Keraguan Penasihat Hukum soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Jaksa Bacakan Replik: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Gagal Fokus
Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini