Pelecehan Seksual mahasiswi Unsri
-
News •Kasasi JPU Ditolak, Dekan Fisip Unri Tetap Divonis Bebas dalam Perkara AsusilaMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau (Unri) dengan terdakwa Syafri Harto. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang membebaskan Dekan nonaktif Fisip Unri itu.
-
News •Kirim Chat Mesum ke 5 Mahasiswi, Dosen Unsri Divonis 8 Tahun Penjara"Secara meyakinkan pidana menjadikan obyek pornografi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan," ungkap Fatimah saat membacakan putusan.
-
News •Jaksa Tuntut Dosen Unsri 10 Tahun Karena Tak Menyesal Kirim Chat Mesum ke MahasiswiTerdakwa R (36) dituntut 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan aksi pornografi terhadap sejumlah mahasiswinya saat bimbingan skripsi. Para korban berharap hakim dapat memberikan hukuman setimpal.
-
News •Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi Divonis 6 Tahun BuiHakim menyebut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Hal ini juga didukung dengan fakta persidangan dan pengakuan terdakwa.
-
News •Dosen Cabul Mahasiswi Unsri Palembang Dituntut 6 Tahun PenjaraTuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3). JPU menggunakan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja.
-
News •Dekan Nonaktif UNRI Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan MahasiswiJaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp10.772.000 untuk korban.
-
News •Di Sidang, Dosen Unsri Cabul Akui Kirim Chat Mesum ke Lima Orang MahasiswinyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang dipimpin ketua majelis hakim Fatimah, Kamis (17/3). Jaksa penuntut umum menghadirkan lima korban, yakni inisial C,D, F, D, dan R, untuk memberikan kesaksian secara bergantian.
-
News •Sidang Pencabulan Dosen Unsri, Puluhan Mahasiswa Minta Terdakwa Dihukum BeratPengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan pencabulan yang dilakukan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), R (36), terhadap mahasiswinya. Lima korban dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian.
-
News •Didakwa Cabuli Mahasiswi, Dosen Unsri Palembang Dijerat Pasal BerlapisPerkara dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Kamis (17/2). Dosen AR (34) duduk sebagai terdakwa dan dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
-
News •Berkas 2 Dosen Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Dilimpahkan ke KejariKedua tersangka dikenakan sanksi berbeda.
-
News •Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif UNRI Ditahan PetugasJaja juga menilai, Syafri Harto dikhawatikan akan mempersulit persidangan.
-
News •Korban Pelecehan Seksual Dosen Unsri Bertambah Dua OrangMahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, R (36), bertambah dua orang menjadi lima orang. Seorang di antaranya kini berstatus alumni perguruan tinggi itu.
-
News •Unsri Ajukan Pemecatan Dua Dosen Tersangka Pelecehan SeksualTersangka A, selain dinonaktifkan sebagai dosen juga mendapatkan hukuman berupa pencopotan sebagai kepala laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama empat tahun.
-
News •2 Dosen Unsri Terancam Dipecat jika Terbukti Cabuli MahasiswiDua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, A dan R, terancam menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat jika terbukti melakukan tidak pidana pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. Saat ini keduanya masih dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.
-
News •Cegah Pelecehan Seksual Terulang, Ini Aturan Baru Bimbingan Skripsi di UnsriRektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang mengeluarkan aturan baru bimbingan skripsi untuk mencegah terulangnya pelecehan seksual. Regulasi ini dibuat setelah dua dosen di kampus itu ditetapkan sebagai tersangka karena berbuat cabul terhadap empat mahasiswi.
-
News •Unsri Libatkan Mahasiswi jadi Satgas Antisipasi Pelecehan SeksualMenurut dia, sekarang ini pihaknya menghadapi masalah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua dosen terhadap empat mahasiswi yang kini dalam proses hukum di Polda Sumsel.
-
News •Dosen R Tidak Mengaku Bersalah, Polisi Ungkap Chat Mesum ke 3 Mahasiswi UnsriMeski sudah dijadikan tersangka, dosen dan Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, R keukeuh tidak bersalah dalam dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi. Namun, penyidik menemukan alat bukti cukup untuk melanjutkan kasus ini.
-
News •Berstatus Tersangka, Dosen R Ditahan 20 Hari ke DepanDikatakan, penyidik menyodorkan 35 pertanyaan dalam pemeriksaan. Hal ini untuk melengkapi keterangan terhadap sembilan saksi yang diperiksa sebelumnya.
-
News •Dosen R Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi UnsriDirektur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, penetapan status itu setelah dilakukan gelar perkara yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan.
-
News •Bantah Kabur, Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi DiperiksaKuasa hukumnya, Gandhi Arius menegaskan, kehadiran kliennya di Mapolda Sumsel sekaligus menjawab tuduhan yang beredar di media sosial. Gandhi memastikan kliennya menghadapi laporan dan berusaha kooperatif. Kliennya tidak akan kabur seperti kabar yang beredar di media sosial.