R dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. Tersangka terancam dipenjara selama 12 tahun.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Penyidik secepatnya melengkapi berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Mulai hari ini tersangka menjadi tahanan dan ditahan untuk 20 hari ke depan. Surat penahanan sudah diteken," ungkap Hisar, Jumat (10/12).
Dikatakan, penyidik menyodorkan 35 pertanyaan dalam pemeriksaan. Hal ini untuk melengkapi keterangan terhadap sembilan saksi yang diperiksa sebelumnya.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik menyita satu unit ponsel tersangka dan tiga unit ponsel korban.
"Ancamannya minimal sembilan tahun penjara, maksimal 12 tahun. Kita lakukan pengembangan lagi," pungkasnya.