Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa AR (34) atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya saat bimbingan skripsi. Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang itu menyatakan masih pikir-pikir langkah hukum yang diambil.
Putusan dibacakan hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (14/4). Vonis sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Hakim menyebut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Hal ini juga didukung dengan fakta persidangan dan pengakuan terdakwa.
"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ungkap hakim Fatimah saat memimpin sidang.
Hakim sependapat dengan JPU terhadap beberapa unsur pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang mestinya menjadi teladan bagi anak didiknya menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman.
"Pengakuan bersalah dan menyesali perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan," ujarnya.
Mendengar vonis yang dibacakan, terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Terdakwa sendiri menghadiri persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
Penasihat hukum terdakwa, Darmawan mengaku cukup kaget dengan putusan hakim. Menurut dia, vonis tinggi itu menandakan majelis hakim tidak mengapresiasi pengakuan kliennya dalam persidangan.
"Klien saya sudah berterus terang dan jujur di persidangan, mestinya itu bisa mengurangi hukuman atau jauh lebih rendah dari tuntutan. Tidak ada apresiasi sama sekali terhadap klien saya," kata dia.
"Kami akan koordinasi dengan dengan klien saya dan keluarga, berkemungkinan mengajukan banding," sambung Darmawan.
Diketahui, AR yang merupakan dosen sekaligus Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya. Perbuatan itu dilakukan saat memberikan bimbingan skripsi.
AR ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel pada akhir tahun lalu. Perbuatan cabul tersebut terjadi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, 25 September 2021.
Selain AR, PN Kelas IA Palembang juga tengah menggelar sidang dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa R (36), Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri terhadap lima mahasiswinya. Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau pornografi kepada para korban pada saat bimbingan skripsi.