2 Dosen Unsri Terancam Dipecat jika Terbukti Cabuli Mahasiswi

Dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, A dan R, terancam menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat jika terbukti melakukan tidak pidana pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. Saat ini keduanya masih dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
2 Dosen Unsri Terancam Dipecat jika Terbukti Cabuli Mahasiswi
Petugas menunjukkan barang bukti dugaan pelecehan seksual dosen R terhadap mahasiswi Unsri. ©2021 Merdeka.com

Dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, A dan R, terancam menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat jika terbukti melakukan tidak pidana pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. Saat ini keduanya masih dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.

Rektor Unsri Palembang Anis Saggaf mengungkapkan, kedua tersangka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain dosen, keduanya memiliki jabatan penting di Unsri. Tersangka R menjabat Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi, sedangkan tersangka A menjabat Kepala Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

"Keduanya dibebastugaskan sebagai dosen dan jabatan yang melekat padanya biar mereka fokus menghadapi proses hukum," ungkap Anis, Selasa (14/12).

Terkait status ASN, Anis menyebut akan mengikuti aturan kedisiplinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini sebagai pelaksana ketentuan Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan itu disebutkan ASN dapat dipecat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

"Kita lihat putusan nanti, jika sudah inkrah. Sanksi terburuknya adalah dipecat dari ASN atau PTDH, nanti tergantung aturan ASN di Kemenpan RB," tegasnya.

Sejak ditetapkan tersangka, keduanya menerima empat sanksi dari kampus. A dicopot sebagai Kepala Laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama empat tahun, penontaktifan sebagai dosen, dan penghentian sertifikasi dosen. Sanksi sama diterima tersangka R ditambah penonaktifan sebagai Ketua Prodi.

"Sanksi dari kampus sudah kami berikan karena melanggar etik," pungkasnya.

Rekomendasi