Perkara dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Kamis (17/2). Dosen AR (34) duduk sebagai terdakwa dan dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Sidang digelar secara tertutup dan virtual. Penasihat hukum terdakwa, Darmawan mengungkapkan, kliennya didakwa JPU dengan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual, dan Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.
"Klien kami didakwa dengan pasal berlapis, JPU mendakwakan tiga pasal," ungkap Darmawan seusai persidangan.
Advertisement
Pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini. Dengan demikian, sidang pekan depan langsung pemeriksaan saksi, di antaranya saksi korban, pengemudi ojek online, dan staf kampus.
"Klien kami mengakui bahwa peristiwa itu memang ada," ujarnya.
Menurut dia, kliennya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Statusnya akan bergantung pada vonis hakim nantinya.
"Kan belum inkrah, jadi masih ASN aktif," jelasnya.
Diketahui, AR yang merupakan dosen sekaligus Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya. Perbuatan itu dilakukan saat memberikan bimbingan skripsi.