Di Sidang, Dosen Unsri Cabul Akui Kirim Chat Mesum ke Lima Orang Mahasiswinya

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang dipimpin ketua majelis hakim Fatimah, Kamis (17/3). Jaksa penuntut umum menghadirkan lima korban, yakni inisial C,D, F, D, dan R, untuk memberikan kesaksian secara bergantian.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Di Sidang, Dosen Unsri Cabul Akui Kirim Chat Mesum ke Lima Orang Mahasiswinya
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Terdakwa R (36), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang mengakui mengirimkan chat bernada mesum ke lima mahasiswinya. Pengakuan itu dia sampaikan langsung di muka sidang.

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang dipimpin ketua majelis hakim Fatimah, Kamis (17/3). Jaksa penuntut umum menghadirkan lima korban, yakni inisial C,D, F, D, dan R, untuk memberikan kesaksian secara bergantian.

Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa Ghandi Arius mengatakan, kliennya mengakui mengirimkan chat mesum kepada para korban. Hanya saja, diperlukan pengujian lebih lanjut terkait isi chatting tersebut.

"Fakta realnya memang ada chat itu," ungkap Ghandi.

Menurut dia, keterangan para saksi dinilai masih lemah dan tidak sesuai dengan dakwaan JPU. Dengan demikian, dia optimistis kliennya dinyatakan bebas dari semua tuntutan hukum.

"Kalau kita mengawinkan pasal dengan fakta real itu jelas lemah. Menurut kami belum masuk, apalagi kemarin itu dakwaan tunggal," ujarnya.

Selain itu, Ghandi menyebut Pasal 9 juncto Pasal 35 juncto Pasal 64 Undang-undang tentang Pornografi tidak tepat menjerat terdakwa R. Sebab saksi mengaku hanya menerima chat mesum, sementara dalam pasal itu menyebutkan pelecehan seksual harus dilakukan dengan diperagakan secara langsung.

Kemudian, kasus yang menjerat terdakwa telah kedaluwarsa. Dalam Pasal 74 KUHP disebutkan pengaduan boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana kejahatan.

"Nanti akan kami sebutkan dalam sidang selanjutnya dan diterangkan oleh para saksi ahli, setidaknya kami akan hadirkan enam saksi ahli," kata dia.

Diketahui, R yang menjabat Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri ditetapkan tersangka dan ditahan atas laporan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya ketika bimbingan skripsi. Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau pornografi kepada para korban.

PN Palembang juga tengah memproses perkara dugaan pencabulan fisik yang dilakukan AR (34) terhadap mahasiswinya, DR, saat bimbingan skripsi. Pada sidang pertengahan Februari 2022, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual, dan Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.

Rekomendasi