Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang mengeluarkan aturan baru bimbingan skripsi untuk mencegah terulangnya pelecehan seksual. Regulasi ini dibuat setelah dua dosen di kampus itu ditetapkan sebagai tersangka karena berbuat cabul terhadap empat mahasiswi.
Rektor Unsri Palembang Anis Saggaf mengungkapkan, pihaknya melarang bimbingan skripsi dilakukan hanya berdua saja, mahasiswa dan dosen, di satu ruangan. Mahasiswa dan mahasiswi disarankan membawa serta teman untuk menghindari fitnah.
"Tidak boleh berdua-duaan. Mahasiswi harus membawa teman, saudara, jika perlu mengajak orang tua," ungkap Anis, Selasa (14/12).
Bimbingan skripsi juga dilarang dilakukan di luar kampus, semisal di rumah dosen. Ruangan kampus yang digunakan nantinya akan dipasang CCTV dengan tujuan mencegah niat buruk dari dosen atau sebaliknya.
"Memang seharusnya begitu. Cuma karena selama ini mengedepankan kekeluargaan, kadang bimbingan di rumah. Tapi sekarang harus di kampus," ujarnya.
Advertisement
Anis menyebut kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut norma-norma kesusilaan. Karenanya, dia sudah membentuk satuan tugas yang bertugas melakukan sosialisasi terkait pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Setiap civitas akademika wajib menjaga marwah kampus agar kejadian yang memalukan itu tidak terulang lagi. Dosen dan mahasiswa yang berkomunikasi melalui IT juga dilarang menggunakan kata-kata vulgar atau cenderung mengarah pada pornografi.
"Siapa pun yang mengetahui (terjadi pelecehan seksual), jangan diam, harus menyampaikan ke kampus. Satgas sudah bekerja, salah satunya sosialisasi kepada seluruh warga kampus," pungkasnya.
Diketahui, dosen FKIP Unsri berinisial A ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel karena melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi. Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.
Tak lama kemudian, mantan Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri inisial R juga ditetapkan tersangka dan ditahan atas laporan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya yang juga ketika bimbingan skripsi. Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau pornografi kepada para korban.