Kontroversi Omnibus Law soal Jokowi Bisa Ubah UU dengan PP, Benarkah Salah Ketik?
Ada satu pasal yang menjadi sorotan yakni pasal 170 yang isinya, "Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah".