Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM: Tanpa Omnibus Law, Sulit Hadapi 7 Juta Pengangguran

Menkum HAM: Tanpa Omnibus Law, Sulit Hadapi 7 Juta Pengangguran Menkumham rapat dengan Baleg DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, jika Rancangan UU Cipta Kerja tidak melupakan kesejahteraan pekerja. Sebab, menurut Yasonna, RUU Cipta Kerja adalah sebuah keharusan demi mengentaskan jumlah pengangguran.

"Ada 7 juta pengangguran sekarang ini dan kita memasuki masa bonus demografi. Saat tiap tahun akan bertambah 2 juta. Tanpa ada perubahan mendasar dalam pendekatan kita, kita akan sulit," kata Yasonna saat Pertemuan Koordinasi BPIP di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/2).

Menurut Yasonna, adanya kontroversi RUU Cipta Kerja yang saat ini terjadi adalah hal yang lumrah. Karenanya, dia ingin setiap yang berpolemik, tidak melihat RUU tersebut dari satu perspektif saja tapi lebih menyeluruh.

"Kontroversi ini ya biasalah di dalam masyarakat kita melihat dari satu perspektif saja. Tapi kalau dilihat, ini penguatan UMKM sangat jelas ya, konsep membuka lapangan kerja membuka kehidupan layak," klaim Yasonna.

"Mungkin selama ini yang beredar konsep di luar hanya sepotong-sepotong, lihat dulu draf RUU nya, base on ini kita berbicara pengangguran tak kita atasi berarti peningkatan kehidupan layak tak mungkin terjadi," imbuh dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja menuai kontroversi di sejumlah pasalnya. Salah satunya soal peraturan daerah yang dapat dibatalkan oleh pemerintahan pusat.

Yasonna meluruskan, bahwa hal tersebut boleh saja dibatalkan pemerintah pusat. Sebab, menurut dia, hirarki perundangan mengatakan UU tertinggi tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih rendah.

"Dalam UU Nomor 12 tahun 2011 juncto UU Nomor 15 tahun 2019 prinsip hirarki adalah kalau Perda tak sesuai UU diatasnya maka bisa dicabut, bisa Peraturan Pemerintah mencabutnya, bisa Perpres mencabutnya, karena dia bertentangan dengan UU di atasnya, jadi jangan dinilai ini eksekutif review," tutup Yasonna.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Momen Unik Tak Terduga Dialami Anggota Paskibraka 2023, Dijamin Tak akan Lupa Seumur Hidup

Momen Unik Tak Terduga Dialami Anggota Paskibraka 2023, Dijamin Tak akan Lupa Seumur Hidup

Beberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.

Baca Selengkapnya