Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Pelaku Perusakan Hutan Tak Kena Pidana Asal Bayar Denda

RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Pelaku Perusakan Hutan Tak Kena Pidana Asal Bayar Denda Kerusakan Hutan. ©2015 Rainforest Connection

Merdeka.com - Draf Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja memuat beberapa fokus aktivitas ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya perlindungan terhadap lingkungan yang tentu disebabkan oleh aktivitas ketenagakerjaan tersebut.

Jika sebelumnya pengusaha yang melakukan kegiatan ketenagakerjaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan dipidana dan didenda pada draf RUU Omnibus Law, pelaku 'hanya' dikenakan denda tanpa pidana saja.

Dalam draf RUU Omnibus Law yang diterima Liputan6.com, Senin (17/02), dalam pasal 98 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan, jika denda tersebut tidak dilaksanakan, maka pelaku harus menjalani pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Ayat 3 dan 4

Lalu dalam ayat 3 dan ayat 4, jika perbuatan merusak lingkungan tersebut sampai menyebabkan orang luka ringan maupun berat, mengalami bahaya kesehatan atau bahkan mati, maka pelaku harus menerima denda dan pidana.

"Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar," demikian bunyi pasal 98 ayat 3.

Ayat 4 sendiri mengatur bila pelaku menyebabkan orang luka berat atau bahkan mati, maka sanksi yang dikenakan ialah pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling 15 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Sumber: Liputan6

Reporter: Athika Rahma

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP