Anggota DPR RI Tak Setuju Sanksi Pemecatan Bagi Pekerja Konstruksi Tak Bersertifikat
Merdeka.com - Anggota DPR RI dari fraksi PDI-P Adisatrya Suryo Sulisto mengaku tidak setuju dengan salah satu isi RUU Omnibus Law terkait pekerja konstruksi. Dalam aturan anyar tersebut, pekerja konstruksi yang tidak mengantongi sertifikat harus diberhentikan atau dipecat.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 99 dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa pekerja tak bersertifikat kompetensi yang kedapatan bekerja akan diberhentikan.
Menurutnya, aturan ini akan menelurkan pengangguran baru di Tanah Air. Sebab, belum banyak pekerja konstruksi yang punya sertifikat.
"Kalau itu dibuat, banyak sekali pekerja yang menganggur kan? Terus pekerjanya diambil dari mana?," katanya di Ruang Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (17/7).
Dia menegaskan bahwa tidak menolak aturan sertifikasi pekerja konstruksi. Justru sertifikasi dibutuhkan karena pekerjaan mereka terkait tingkat keselamatan tinggi. Dia pun mendorong pemerintah dan pemangku jabatan terkait untuk mencari solusi bersama terkait permasalahan program sertifikasi bagi pekerja konstruksi.
"Jadi pekerja pekerja yang belum bersertifikat sebaiknya disertifikatkan. Kemnaker juga harus terlibat duduk bersama BUMN sebagai user (pengguna jasa)," tegasnya.
Tak hanya pekerja konstruksi swasta, dia juga menekankan kepada perusahaan BUMN untuk meningkatkan keterampilan pekerjanya yang dinilai belum kompeten. "Kita ingatkan BUMN-BUMN untuk kualifikasi pekerjanya, seperti kemarin kan jembatan ambruk," paparnya.
Aturan Omnibus Law
Dalam draf RUU Omnibus Law di pasal 99 dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa pekerja tak bersertifikat kompetensi yang kedapatan bekerja akan diberhentikan.
"Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja," tulis pasal 99 ayat 1 tersebut.
Sementara, kepada pemberi kerja pekerja tak bersertifikat kompetensi juga akan dikenakan sanksi. Mulai dari denda administratif sampai penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.
Di ayat 3 bagian dari omnibus law ini menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi bersertifikat yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi dan tidak berpraktek sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan atau standar khusus dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan sertifikat kompetensi kerja, dan/atau pencabutan sertifikat kompetensi kerja.
Dari 5,3 Juta Pekerja Konstruksi Baru 512.070 Kantongi Sertifikat
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) melaporkan, jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Indonesia saat ini baru mencapai 512.070 orang. Jumlah ini masih terlalu sedikit dibanding total tenaga kerja konstruksi Indonesia yang ada sekitar 5,3 juta orang.
Oleh karenanya, LPJKN target untuk bisa mensertifikasi sebanyak 500.000 tenaga kerja konstruksi hingga akhir 2019 nanti. Sehingga total pekerja konstruksi nasional bersertifikat bisa mencapai sekitar 1 juta orang.
Ketua LPJKN, Ruslan Rivai, mengatakan upaya ini penting untuk dikedepankan sebab sertifikat menjadi bukti akan kompetensi seorang tenaga kerja konstruksi, yang wajib mengikuti program pengembangan profesi.
"Sebab tenaga kerja harus kita ada program pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. Tidak mungkin orang yang sudah tidak bekerja kita kasih sertifikat lagi," ujar dia di Jakarta, Senin (15/7).
Ruslan juga mengabarkan, dari sekitar 512.000 tenaga kerja konstruksi bersertifikat, banyak di antaranya yang masa berlaku sertifikatnya habis tahun ini. Situasi ini membuat pihaknya giat mengkampanyekan program tersebut.
"Banyak yang mati juga sertifikatnya tahun ini. Yang mati harus diperpanjang," tegas Ruslan.
Untuk saat ini, masa sertifikasi hanya berlaku selama 3 tahun saja. Tapi ke depan, dia membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa sertifikasi para pekerja konstruksi hingga 5 tahun. "Saat ini 3 tahun. Ke depan mungkin 5 tahun masa berlaku," pungkas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaBerkat Program Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Tanah Meningkat Ribuan Persen
Proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaJajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL
Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca Selengkapnya5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya
Lumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.
Baca Selengkapnya