Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Poin-Poin Omnibus Law Usik Buruh

Poin-Poin Omnibus Law Usik Buruh Demo tolak RUU Cipta Kerja di DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah diserahkan ke DPR. Aturan 'sapu jagat' itu langsung memantik polemik. Dari banyak pasal, dirampingkan dalam satu undang-undang. Banyak pasal-pasal dihapus.

Dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan misalnya. Beberapa pasal hilang. Namun ada aturan baru yang justru memicu protes dari kalangan buruh. Mulai dari soal kontrak kerja sampai jam kerja. Buruh pun mengancam akan melakukan protes.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah gencar melakukan reformasi struktural menangkal resesi ekonomi global. Salah satunya melalui bersih-bersih aturan lewat Omnibus Law. Tujuannya tak lain perbaikan tata kelola perekonomian.

Pemerintah menyadari banyaknya peraturan membuat daya saing Indonesia kalah dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara. Pada 2019, menurut laporan World Economic Forum (WEF), peringkat daya saing Indonesia turun 5 posisi ke 50. Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN. Negara ini di belakang Singapura (1), Malaysia (27) dan Thailand (40).

Hal ini tentu merugikan. Di saat, Indonesia membutuhkan banyak suntikan dana investasi guna menjaga otot perekonomian. Presiden Jokowi menilai banyaknya perizinan, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi masalah investor tak melirik Indonesia.

Presiden pun meminta untuk dilakukan perbaikan aturan-aturan yang dinilai menghambat. "Ini ada apa? Kita harus mau introspeksi. Masalahnya ada pada ruwetnya perizinan di pusat termasuk di daerah. Ruwet semuanya," tegas Presiden Jokowi saat pembukaan rakornas di Sentul, Bogor.

Atas dari inilah pemerintah mencetuskan Omnibus Law atau peleburan Undang-Undang. Menurut Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, Omnibus Law dilakukan untuk menyederhanakan, memangkas, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang–tindih atau pun bertentangan dalam rumpun bidang yang sama.

Secara historis, praktik penerapan Omnibus Law telah banyak diterapkan di negara–negara penganut sistem common law yang bertujuan untuk memperbaiki regulasi dalam rangka meningkatkan iklim serta daya saing investasi.

Sebagai gambaran, penerapan Omnibus Law di Amerika Serikat (AS) cukup sering menggunakan hukum omnibus, utamanya untuk merangkum beberapa aturan yang lebih kecil. Penggunaan hukum itu biasanya terjadi dalam aturan untuk mendanai badan pemerintah, dan mencegah penutupan layanan negara (shutdown).

Adapun jika dirunut sejarahnya, pada abad 19, setidaknya AS mencatat mempunyai tiga Omnibus Law yang cukup signifikan. Salah satunya adalah Kompromi 1850 berisi lima ketentuan berbeda yang dirancang oleh Senator Henry Clay dari Kentucky.

Saat itu, Clay membuat kompromi tersebut guna meredam perbedaan yang bisa mengancam pemisahan diri dari negara bagian yang tidak melarang perbudakan. Satu lagi adalah Omnibus Law pada 22 Februari 1889. Mengatur penerimaan empat negara bagian ke AS: North dan South Dakota, Montana, dan Washington.

Di Irlandia, pemerintah setempat mengesahkan Amendemen Kedua Konstitusi pada 1941, berisi perubahan fundamental pada aturan hukum di sana. Kemudian di Selandia Baru, sebuah Omnibus Law disahkan pada November 2016 berisi legislasi bagi Wellington untuk memasuki Kerja Sama Trans Pasifik (TPP). Kemudian di Australia, Canberra menelurkan Artikel 55 dalam Konstitusi berisi UU yang mengubah sejumlah perpajakan.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, pilihan strategi Indonesia dalam menerapkan Omnibus Law sangatlah masuk akal mengingat iklim investasi dan daya saing Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain (peer group) seperti Malaysia dan Thailand.

"Hal tersebut tercermin dari laporan 'Ease of Doing Business (EODB)' 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia masih berada di peringkat 6 besar negara di ASEAN dengan total skor 69,6 sedangkan Malaysia dan Thailand masing masing memiliki total skor 81,5 serta 80,1," jelas Eddy seperti dikutip dari laman Setneg.go.id.

Eddy menilai upaya untuk menciptakan lompatan besar demi mendekatkan visi Indonesia Maju pasti membutuhkan sinergi berbagai bauran kebijakan dalam mendukung investasi yang dapat dilakukan menggunakan instrumen Omnibus Law.

Upaya pemerintah Indonesia dalam menggenjot laju investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional selaras dengan argumen Hermes & Lensink (2003) yang menyatakan bahwa Foreign Direct Investment (FDI) memiliki dampak positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi terhadap negara penerima di mayoritas negara-negara Amerika Latin dan Asia.

Sebagai negara berkembang dengan mayoritas penduduk usia produktif, peran investasi dalam menyediakan lapangan kerja untuk mendorong sektor-sektor produktif menjadi fokus yang perlu mendapat perhatian.

Dalam publikasi World Bank pada September 2019 dengan judul 'Global Economic Risks and Implications for Indonesia', kunci dari pertumbuhan ekonomi terletak pada seberapa besar Penanaman Modal Asing (PMA). Persoalan yang digarisbawahi World Bank mengenai masih rendahnya kontribusi PMA Indonesia terhadap PDB terletak pada regulasi Indonesia yang dinilai terlalu rigid sehingga menyebabkan kurang kompetitif di pasar global.

Maka dari itu, dia menilai dengan adanya rencana penerapan Omnibus Law memiliki nilai strategis pada masa mendatang untuk mendorong iklim investasi yang lebih dinamis. Skema Omnibus Law diharapkan menjadi terobosan yang inovatif dalam upaya debirokratisasi dan deregulasi sesuai dengan arahan Presiden Jokowi serta menjadi momentum krusial dalam mendobrak laju investasi nasional.

Sebab, penerapan Omnibus Law akan dapat mengarahkan pada cipta lapangan kerja yang substansinya menciptakan ekosistem investasi yang kondusif untuk penguatan perekonomian dengan penciptaan dan perluasan lapangan kerja, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan serta perlindungan UMKM.

Omnibus Law Ramai Penolakan

Namun, Omnibus Law tak begitu saja diterima seluruh kalangan. Salah satunya dari Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Muhammad Rusdi. Dia menyebut pihaknya tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah. Dia menilai proses pembahasan RUU Omnibus Law yang berlangsung tertutup melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku."Bahasan RUU Omnibus itu dari awal tertutup, bertentangan dengan undang-undang. KSPI tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta pandangan oleh menko perekonomian, masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian No.121 Tahun 2020," tegasnya.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani mengaku kecewa dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Andi menilai UU ini aneh dan terkesan disembunyikan. Andi meminta Jokowi untuk melibatkan kaum buruh dalam pembahasannya. Tapi, yang terjadi malah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk Satgas Omnibus Law, yang ditugaskan untuk merancang UU tersebut, berisi para pengusaha. Andi mengatakan, para buruh bergejolak menanggapi Omnibus Law Cipta Kerja karena ada kesan disembunyikan pemerintah.Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengkritik pemerintah yang terkesan tertutup dalam membahas Omnibus Law. Alamsyah mengatakan, banyak pihak termasuk akademisi sulit mengakses isi Omnibus Law tersebut.Menurut Alamsyah, pembahasan Omnibus Law malah dilakukan dengan penerima manfaat yaitu para pengusaha dan Kadin. Dia nilai langkah ini berbahaya. "Pembahasan lebih banyak ke dunia pengusaha yang kita tahu tidak semua pengusaha itu oke."

Poin-Poin yang Tuai Sorotan

Adapun Presiden KSPI, Said Iqbal, menjabarkan sejumlah poin di Omnibus Law yang dinilai merugikan. Salah satunya, dia menilai upah minimum dalam RUU Cipta Kerja hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal, UMP tidak dibutuhkan. Sebab, tidak ada daerah di seluruh wilayah Indonesia, pengusahanya membayar pakai UMP. Tetapi mereka membayar upah minimum buruh dengan menggunakan UMK atau UMSK, kecuali di DKI Jakarta dan Yogyakarta.Selain itu, pada pasal 95, tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah. Padahal dalam UU 13/2003, pengusaha yang terlambat membayar upah bisa dikenakan denda keterlambatan.

ruu omnibus law

2020 Merdeka.com

Pasal 95 UU 13/2003 mengatakan:(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.(2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.(3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah. (4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Sementara, di aturan Omnibus Law pasal 95 diubah menjadi:(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.(2) Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.(3) Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya setelah pembayaran kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan."Dampaknya, pengusaha akan semena-mena dalam membayar upah kepada buruh," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, ketentuan pesangon pun menjadi sorotan. Salah satunya, nantinya pekerja yang resign tidak lagi mendapatkan pesangon karena ketentuan pasal pada UU 13/2003 dihapus pada Omnibus Law.Pekerja yang melakukan hal ini, nantinya tidak akan mendapatkan pesangon. Antara lain:Ketentuan pesangon dalam Pasal 161 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena mendapatkan Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.Ketentuan pesangon dalam Pasal 162 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon.Ketentuan pesangon dalam Pasal 163 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.Ketentuan pesangon dalam Pasal 164 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.Ketentuan pesangon dalam Pasal 165 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.Ketentuan pesangon dalam Pasal 166 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.Ketentuan pesangon dalam Pasal 167 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.Ketentuan pesangon dalam Pasal 172 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.Said Iqbal juga mengungkapkan di Omnibus Law, hari libur yang biasanya 2 hari dalam seminggu, dibuat hanya 1 hari.Seperti tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasal 79 ayat 2 (b) disebutkan "Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."Padahal, dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 (b) dituliskan bahwa; "Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Terakhir, Said Iqbal juga mengungkapkan perhatiannya pada pasal 59 UU 13/2003 yang dihapus dalam RUU Omnibus Law. Padahal, dalam pasal ini diatur syarat kerja kontrak, batasan waktu agar tidak mudah di PHK dan menghindarkan buruh dari eksploitasi yang terus menerus. "Dengan hilangnya pasal ini, bisa dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pekerja tetap," jelasnya.Adapun pasal 59 UU 13/2003 berbunyi:(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;c. pekerjaan yang bersifat musiman; ataud. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Respons Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut ruang untuk berdialog masih terbuka. Pemerintah dan DPR juga terus mensosialisasikan Omnibus Law tersebut."Ruang dialog masih terbuka. Kita sudah menyampaikan kepada DPR. Kita juga sepakat dengan DPR akan menyosialisasikan RUU tersebut ke seluruh stakeholder," kata Menteri Ida.Menteri Ida menambahkan, pihaknya punya tim sosialisasi yang modelnya tripartit, yaitu pemerintah, pekerja dan buruh. Tim ini di samping melakukan sosialisasi, juga membahas soal substansi. "Termasuk bersama-bersama membahas menyiapkan peraturan teknis perintah dari UU," kata Ida.Menurut politikus PKB itu, penolakan RUU dari kalangan buruh karena adanya miss komunikasi. Oleh sebab itu Ida dam tim tripartit terus melakukan sosialisasi."Saya bisa mengerti ada miskomunikasi, saya rasa kita akan terus melakukan sosialisasikan itu," ucapnya.Menteri Ida juga mengklarifikasi tudingan kalangan buruh bahwa upah minimum hingga pesangon akan dihapuskan di Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menegaskan bahwa upah minimum dan pesangon masih tetap ada.Justru, lanjut Menteri Ida, pemerintah akan memperkenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan. Di situ, ada uang saku dan pelatihan vokasi yang diberikan. Kemudian, jaminan atau akses penempatan."Justru hal baru ini yang tidak ada dan tidak diatur dalam UU 13 tahun 2003. Kita memperkenalkan ada program jaminan kehilangan pekerjaan, yang dalam konsepnya tidak menambah iuran baru, nanti ada restrukturisasi manfaat yang diberikan kepada pekerja kita," tuturnya.Kemudian RUU tersebut akan memperketat pemberian izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Menteri Ida menepis bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah TKA (Tenaga Kerja Asing) masuk."Di undang-udang itu strict sekali, siapa yang akan kita berikan RPTKA. Jabatan-jabatan tertentu yang memang kita tidak memiliki ahlinya. Kemudian diharapkan ada transfer of knowledge kepada kita, Jadi justru di UU Cipta Kerja itu ada batasannya siapa saja TKA yang bisa masuk ke Indonesia," tutup Menteri Ida.

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya