Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Menperin Agus Soal Nasib Pesangon Korban PHK: Baca, Draf Omnibus Law Sudah Disebar

Menperin Agus Soal Nasib Pesangon Korban PHK: Baca, Draf Omnibus Law Sudah Disebar

Pemerintah kini tengah merumuskan formula baru pemberian pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Kabarnya, pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berkurang dari 32 kali menjadi 19 kali, meski pekerja yang bersangkutan bakal mendapat kompensasi.

Menperin Agus Soal Nasib Pesangon Korban PHK: Baca, Draf Omnibus Law Sudah Disebar