RUU Omnibus Law: Buruh Bekerja 8 Tahun Dapat Pesangon 9 Kali Gaji Jika di PHK
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf mengatur ketentuan pemberian uang pesangon untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Adapun perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan masa kerja.
"Saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau atau uang penghargaan masa kerja," bunyi pasal 156 ayat 1 tersebut.
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit ditentukan berdasarkan:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Sedangkan, perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 - 6 tahun, mendapat 2 bulan upah.
b. Masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah.
c. Masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah.
d. Masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah.
e. Masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah.
f. Masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah.
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, mendapat 8 bulan upah.
Bagaimanapun, pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pekerja Cuma Dapat Libur Sehari per Minggu
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus La Cipta Kerja ke DPR RI untuk segera disahkan jadi Undang-Undang.
Dalam aturan anyar ini, pemerintah hanya memberi waktu istirahat atau waktu libur minimal satu hari dalam satu minggu atau sepekan.
Seperti tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasal 79 ayat 2 (b) disebutkan"istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Padahal, dalam Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 (b) dituliskan bahwa; "istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu".
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja diklaim pemerintah dapat mendorong sektor ekonomi dan investasi di Indonesia yang kini lesu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya