Ada Omnibus Law, Buruh Ngaku Diintimidasi Perusahaan Agar Ambil Pensiun Dini
Merdeka.com - DPR RI telah menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (12/2). Kendati belum disahkan, sejumlah buruh berencana pensiun lebih awal karena diintimidasi perusahaan.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media (KSPI), Kahar S Cahyono menegaskan bahwa sejumlah buruh mendapat intimidasi dari pihak perusahaan untuk melakukan pensiun dini.
"Banyak pekerja yang mau pensiun lebih awal, karena di takut-takuti perusahaan," ujarnya di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2).
Dia mengatakan, perusahaan menakut-nakuti para buruh dengan tidak memberikan pesangon apabila omnibus law telah disahkan.
Adapun perusahaan yang melakukan intimidasi sendiri mayoritas bergerak disektor industri padat karya.
"Dari padat karya yang banyak melakukan, penawaran seperti itu," terangnya.
Pesangon 9 Kali Gaji Jika di PHK
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf mengatur ketentuan pemberian uang pesangon untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Adapun perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan masa kerja.
"Saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau atau uang penghargaan masa kerja," bunyi pasal 156 ayat 1 tersebut.
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit ditentukan berdasarkan:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Sedangkan, perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 - 6 tahun, mendapat 2 bulan upah.
b. Masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah.
c. Masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah.
d. Masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah.
e. Masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah.
f. Masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah.
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, mendapat 8 bulan upah.
Bagaimanapun, pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaApabila ditafsirkan, penanda datangnya malam merupakan ketika matahari tenggelam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaIni sosok wanita yang bisa menemui Presiden Jokowi tanpa dicegah Paspampres. Tenyata punya jabatan penting di Istana.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan menyusul adanya informasi dugaan intimidasi oleh oknum polisi terhadap sejumlah civitas akademika.
Baca SelengkapnyaTudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca Selengkapnya