Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Jam Lembur Buruh Diperpanjang Jadi 4 Jam Sehari

RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Jam Lembur Buruh Diperpanjang Jadi 4 Jam Sehari Ilustrasi bekerja. ©2018 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Pemerintah telah mengubah beberapa ketentuan soal ketenagakerjaan melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Upaya ini dilakukan untuk menarik investasi dalam negeri.

Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja Bab IV mengenai ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang menarik. Salah satunya adalah mengenai jam lembur buruh yang terbilang jauh lebih lama.

Dalam pasal 78 nomor 1 poin b dituliskan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Kondisi ini justru berbeda jika mengarah kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sebab dalam UU ini pemerintah sebelumnya hanya memberikan jatah lembur lebih rendah.

Di mana dalam pasal 78 Nomor 1 poin b disebutkan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Rincian Bunyi Pasal

pasal rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Berikut bunyi pasal 78 dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri dalam 4 poin:

1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat:

a. Ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

b. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib membayar upah kerja lembur.

3. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak berlaku bagi pekerjaan atau sektor usaha tertentu.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja diatur dengan peraturan pemerintah.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP