Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah strategis dengan membantu petani menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau untuk musim tanam 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga dan melindungi kesejahteraan para petani tembakau di wilayah tersebut.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penetapan BPP merupakan bentuk kepedulian pemerintah. "Ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para petani tembakau. Dengan penetapan BPP tersebut diharapkan bisa menjadi acuan bagi pengusaha agar bisa membeli tembakau petani di atas BPP," katanya.
Penetapan BPP tembakau ini didasarkan pada kajian langsung oleh tim Pemkab Sumenep, yang menghitung seluruh biaya produksi di lapangan, mulai dari penyemaian bibit, penanaman, hingga panen. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri hasil tembakau yang lebih adil dan menguntungkan petani.
Advertisement
Advertisement
Rincian Biaya Pokok Produksi Tembakau 2026
Berdasarkan hasil kajian tim Pemkab Sumenep, Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau untuk musim tanam 2026 telah ditetapkan dengan rincian yang berbeda sesuai jenis tembakau. Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan budidaya masing-masing varietas tembakau.
Untuk jenis tembakau gunung atau perbukitan, BPP ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram. Sementara itu, tembakau tegal memiliki BPP sebesar Rp64.765 per kilogram.
Adapun untuk tembakau sawah, biaya pokok produksi yang ditetapkan adalah Rp48.533 per kilogram. Perbedaan besaran BPP ini mencerminkan variasi biaya input dan proses budidaya di berbagai jenis lahan tanam tembakau di Sumenep.
Advertisement
Melalui penetapan BPP Tembakau Sumenep 2026 ini, pemerintah daerah berharap dapat membangun ekosistem industri hasil tembakau yang sehat. Tujuannya adalah agar harga jual tembakau petani dapat secara konsisten melampaui biaya produksi yang telah mereka keluarkan.
Advertisement
Penguatan Industri dan Dukungan Petani Tembakau
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, Pemkab Sumenep secara konsisten memperkuat industri rokok lokal. Langkah ini diyakini sebagai strategi jangka panjang untuk menciptakan persaingan sehat dalam pembelian tembakau.
Dengan adanya persaingan yang sehat, petani tembakau diharapkan akan memperoleh harga jual yang lebih baik dan menguntungkan. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sumenep untuk meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau.
Selain penetapan BPP, Pemkab Sumenep juga memberikan dukungan lain kepada petani tembakau. Dukungan tersebut meliputi pembinaan dan penyuluhan intensif mengenai teknik budidaya tembakau yang berkualitas.
Advertisement
Petani juga menerima bantuan pupuk nonsubsidi, yang dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026. Berbagai upaya ini menunjukkan komitmen Pemkab Sumenep dalam mendukung sektor pertanian tembakau secara menyeluruh.
Advertisement
Luas Areal Tanam Tembakau di Sumenep
Meskipun berbagai upaya dukungan telah dilakukan, luas areal tanam tembakau di Kabupaten Sumenep diperkirakan mengalami penurunan. Pada musim tanam 2026, luas areal tanam diperkirakan sekitar 12 ribu hektare.
Angka ini menurun dibandingkan dengan musim tanam 2025, yang kala itu mencapai 14.000 hektare. Penurunan luas areal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan produksi tembakau di Sumenep.
Pemerintah daerah akan terus memantau dinamika luas areal tanam dan berupaya mencari solusi untuk menjaga stabilitas produksi. Hal ini penting untuk memastikan pasokan tembakau tetap terjaga dan mata pencarian petani tetap lestari di tengah tantangan yang ada.
Advertisement
Berikut adalah rincian Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau di Sumenep untuk musim tanam 2026:
Sumber: AntaraNews