Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra Curiga Pasal 'Ambil Alih' Fungsi Legislasi Pemerintah di Omnibus Law

Gerindra Curiga Pasal 'Ambil Alih' Fungsi Legislasi Pemerintah di Omnibus Law Muhammad Syafii . ©dpr.go.id

Merdeka.com - Rancangan Undangan-undang sapu jagat atau Omnibus Law Cipta Kerja menuai pelbagai sorotan. Salah satunya, pasal 170 yang termuat dalam draf rancangan UU tersebut.

Pasal 170 berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini".

DPR merasa direduksi atas bunyi pasal tersebut. Pemerintah diyakini mau mengambil alih fungsi legislasi DPR.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafii melihat, ada semangat untuk mengambil fungsi legislatif oleh pemerintah.

"Ini kan pada dasarnya ingin mengambil alih fungsi legislatif. Dan itu perlu ada pendalaman yang serius. Nanti di badan legislasi," ujar dia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Dia meminta kawan-kawannya di DPR RI mesti hati-hati akan undang-undang ini. Meskipun begitu, ia menyatakan bukan berarti pihaknya menolak sepenuhnya Omnibus Law.

"Bahwa kalau memang Omnibus Law dibutuhkan kenapa tidak. Tetapi kalau kemudian akhirnya mereduksi hak-hak DPR di bidang legislasi, ini kan justru kontra produktif," terangnya.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu mengutarakan bahwa pihaknya menginginkan sistem ketatanegaraan bisa berjalan dengan baik.

"Dengan tata urutan peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 berjalan dengan baik. Tapi jangan ada seakan-akan hak legislasi DPR tapi di reduksi dengan Omnibus Law," tegas dia mengakhiri.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya