Korupsi Tanah Munjul
-
News •Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Meninggal DuniaTerpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul itu meninggal karena sakit.
-
News •Diperiksa KPK, M Taufik Jelaskan Proses Penganggaran Pengadaan Tanah Pulo GebangSelain soal anggaran, Taufik juga mengaku ditanya terkait hubungannya dengan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles. Taufik mengakui mengenal sosok Yoory yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.
-
News •Eks Dirut Perumda Jaya Terpidana Korupsi Tanah Munjul Dijebloskan ke Lapas SukamiskinEksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum hukum tetap alias inkracht.
-
News •Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Perumda JayaYoory dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan atau penjara terhadap Yoory.
-
Jakarta •Mantan Dirut PD Sarana Jaya Yoory Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 JutaAdapun vonis tersebut, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman selama enam tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
-
News •Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Hadapi Sidang Vonis Hari IniMantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan segera menjalani sidang putusan perkara korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis hari ini.
-
Jakarta •Tak Terkait Transaksi Tanah Munjul, Terdakwa Minta Aset Disita KPK DikembalikanSelain aset dikembalikan, terdakwa juga meminta agar rekening diblokir KPK dibuka.
-
Jakarta •Bacakan Pleidoi, Terdakwa Tanah Munjul Sebut Kongregasi Suster Sengaja Tak Urus AktaDalam perkara ini Anja Runtuwene dituntut 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar ditambah sejumlah aset.
-
News •Jaksa KPK Tuntut PT Adonara Propertindo Ditutup 1 Tahun Terkait Korupsi Tanah MunjulJaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana pokok berupa denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
-
News •JPU Tuntut Bos Adonara Koruptor Pengadaan Tanah Munjul 7 Tahun PenjaraJaksa juga menuntut merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh Anja Runtuwenen dan Rudi Hartono masing-masing sebesar Rp 35.033.663.000
-
News •Jaksa KPK Nilai Korupsi Tanah Munjul Berdampak pada Program Rumah DP 0 Rupiah"Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian Dp 0 rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI periode 2017-2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut."
-
News •Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Dituntut 6 Tahun 8 Bulan PenjaraJaksa menuntut hakim menyatakan Yoory terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.
-
News •KPK Dalami Munculnya Nama M Taufik di Sidang Korupsi Tanah MunjulAli mengatakan, analisis terhadap fakta yang muncul di persidangan diperlukan untuk menyelisik lebih dalam keterlibatan Taufik. Selain itu, KPK juga akan mendalami keterkaitan Taufik dengan perbuatan yang dilakukan Yoory dalam pengadaan tanah.
-
News •Muncul Nama Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di Sidang Perkara Korupsi Tanah MunjulAtas dugaan perbuatannya, Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar.
-
News •KPK Ultimatum Penerima Aliran Korupsi Tanah Munjul DKI untuk Kembalikan UangAli mengatakan, pengembalian uang bisa dilakukan dengan koordinasi bersama tim jaksa penuntut umum pada KPK. Nantinya, tim jaksa akan mengarahkan para pihak bagaimana cara mengembalikan uang ke negara melalui KPK.
-
News •Pengakuan Saksi, Status Kepemilikan Tanah Munjul Belum Jelas Saat Proses Jual BeliKetidakjelasan yang dimaksud saksi, karena Anja Runtuwene sebagai Wakil PT Adonara tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik tanah, dari suster Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).
-
Jakarta •Molor 5 Jam, Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul Ditunda Pekan DepanSidang yang sempat tertunda selama lima jam ini, dijelaskan Saifuddin, karena dirinya harus memutus perkara pada sidang yang lain.
-
Jakarta •Saksi Ungkap Eks Dirut Perumda Jaya Marah Lahan di Munjul Tak Sesuai Syarat ZonasiHal itu dikemukakan Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana ketika dihadirkan sebagai saksi kasus kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk hunian down payment (DP) Rp0.
-
News •Di Persidangan, Saksi Akui Pengadaan Tanah Munjul Dilakukan Secara MendadakDilihat dari sejumlah rangkaian proses pengadaan tanah, diakui saksi Aldi, ada belum ada berkas kajian terkait tanah yang rencananya digunakan untuk pengadaan hunian down payment (DP) Rp0 itu.
-
Jakarta •Saksi Mengaku Tak Tahu Tanah Munjul Dibeli untuk Proyek Rumah DP Nol RupiahFransisca menjadi saksi untuk terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek 'Hunian DP 0 Rupiah' di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.