Saksi Ungkap Eks Dirut Perumda Jaya Marah Lahan di Munjul Tak Sesuai Syarat Zonasi

Hal itu dikemukakan Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana ketika dihadirkan sebagai saksi kasus kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk hunian down payment (DP) Rp0.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Saksi Ungkap Eks Dirut Perumda Jaya Marah Lahan di Munjul Tak Sesuai Syarat Zonasi
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan disebut marah ketika mengetahui lahan di Munjul, Jakarta Timur, tak sesuai dengan syarat zonasi. Kawasan tersebut masuk dalam zona hijau.

Hal itu dikemukakan Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana ketika dihadirkan sebagai saksi kasus kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk hunian down payment (DP) Rp0.

"Pak Yoory infonya marah besar terkait adanya zona hijau tersebut baru diketahui. Saya waktu itu ngobrol sama mas Farouk Maurice Arzby (junior manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya)," kata Aldi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/12).

Aldi melanjutkan, padahal proses transaksi pembelian lahan itu sudah berjalan. Namun baru diketahui belakangan jika kawasan tersebut masuk dalam zona hijau sehingga tak sesuai syarat.

"Karena waktu itu prosesnya saya tidak tahu menahu masalah kajiannya. Tiba-tiba setelah transaksi diketahui (zona) hijau," ujar dia.

Aldi mengatakan, zona hijau itu sebagai area yang dikhususkan rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan. Sehingga, lahan di Munjul tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 hingga Pasal 633 Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada intinya bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi hunian vertikal.

"Yang mana saat itu memang sering dilakukan peninjauan karena menurut saya mengecek suatu lahan hijau atau enggak itu mungkin hanya membutuhkan waktu 10 menit sebenarnya. Tapi itu diketahui setelah Transaksi. Saya tidak tahu perdebatan waktu itu karena infonya terjadi di ruang direktur utama," kata dia.

Sementara, kata Aldi, Perumda Pembangunan Sarana Jaya membeli lahan di Munjul tersebut dengan status berada di zona kuning atau kawasan yang bisa dibangun hunian. Lahan itu dibeli dari PT Adonara Propertindo.

Alhasil akibat persoalan zonasi berbuntut panjang. Hingga Yoory menggelar rapat yang dihadiri pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk membahas masalah zonasi lahan tersebut.

"Pak Yoory mengatakan ditambahkan ya klausul-klausul bahwa mereka ini (PT Adonara Propertindo) yang berkewajiban menambah zona kuning. Mereka yang berkewajiban memohonkan, tapi kita bantu enggak apa-apa, sama satu lagi ada ini dikasih waktu ya nanti kalau dia enggak bisa mengubah, kita kasih denda Rp2 miliar," ujar Aldi.

Aldi menuturkan adanya penambahan klausul tersebut membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lahan Munjul direvisi. Padahal, pada PPJB tersebut sudah tertuang jelas mengenai pembelian tanah Munjul dari PT Adonara Propertindo.

"Revisi. Jadi PPJB yang awal itu dianggap tidak ada," ucap Aldi.

Dalam sidang kali ini, Aldi diperiksa bersama dua saksi lain yaitu mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby dan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Maret 2021, Indra S Arharrys atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Keterangan ketiga saksi itu akan diminta untuk perkara atas lima terdakwa yaitu; Yoory Corneles Pinontoan mantan Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; serta PT Adonara Propertindo.

Adapun, dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000.

Rekomendasi