Jaksa KPK menjebloskan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum hukum tetap alias inkracht.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Topikor, Jakarta Pusat, diketahui menyatakan Yoory terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar. Selain Yoory, empat terdakwa lainnya dalam perkara ini juga telah divonis.
Mereka yakni, pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, istri Rudy yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, serta PT Adonara Propertindo.
Rudy dan Tomy diketahui divonis 7 tahun, sementara Anja divonis 6 tahun penjara. Sedangkan PT Adonara Propertindo dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dan operasionalnya ditutup setahun.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com