Korupsi Pengadaan Tanah Rumah Dp Nol Rupiah
-
News •KPK Duga Anggota DPRD DKI Cinta Mega Terima Aliran Uang Pengadaan Tanah Pulo GebangKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain diselisik soal dugaan penerimaan uang, Cinta Mega juga dicecar soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada Perumda Sarana Jaya.
-
News •KPK Kembali Periksa Anggota DPRD DKI, Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah PulogebangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Cinta Mega sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
-
News •Eks Anggota DPRD DKI Ruslan Amsyari Dipanggil KPK Terkait Kasus Lahan PulogebangKPK mengaku belum bisa membeberkan banyak temuan terkait kasus itu, termasuk soal nama tersangka. Sebab KPK masih memastikan secara utuh dari temuan perkara ini.
-
News •Ketua DPRD DKI Prasetyo sebut Pengadaan Tanah di Cakung untuk Rumah Dp 0 RupiahMenurut Prasetyo, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung ini tak jauh berbeda dengan perkara sebelumnya, yakni Pengadaan tanah di Munjul.
-
7News •Dugaan Kasus Korupsi Tanah Pulogebang, Prasetyo Edi Dipanggil KPK Sebagai SaksiDugaan Kasus Korupsi Tanah Pulogebang, Prasetyo Edi Dipanggil KPK Sebagai Saksi. Kedatangannya ke KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur periode 2018-2019.
-
News •KPK Kembali Panggil Anggota DPRD M Taufik Terkait Kasus Pengadaan Tanah DKIBelum diketahui apa yang akan digali dari M Taufik. Namun Taufik pernah diperiksa berkaitan kasus ini pada Kamis, 8 September 2022 kemarin. Saat itu KPK sempat mencecar M Taufik terkait penganggaran untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
-
News •Kasus Pengadaan Tanah di Cakung, KPK Panggil Tiga Mantan Anggota DPRD DKITiga mantan legislator DKI yang dipanggil tim penyidik KPK hari ini yakni anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 Ruslan Amsyari FS, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi. Selain mereka, tim penyidik juga akan memeriksa Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safrudin.
-
Jakarta •Gembong Sebut Ruang Kerja Anggota Fraksi Cinta Mega juga Digeledah KPKKendati demikian, Gembong tidak tahu apa penggeledahan ruangan Cinta Mega karena ada kaitannya dengan kasus yang sedang diusut KPK. Seperti diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus pengadaan lahan di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur.
-
Jakarta •KPK Geledah 6 Titik di DPRD DKI, Termasuk Ruangan M Taufik Hingga Prasetyo EdiKPK turut mengamankan barang bukti sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang yang berlokasi di Jakarta Timur.
-
News •Proyek Rumah DP 0 Rupiah, Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Jadi TersangkaCahyono menerangkan, Yoory Corneles Pinontan sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perjanjian jual-beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektar diperuntukkan pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
-
News •Eks Dirut Perumda Jaya Terpidana Korupsi Tanah Munjul Dijebloskan ke Lapas SukamiskinEksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum hukum tetap alias inkracht.
-
Jakarta •Mantan Dirut PD Sarana Jaya Yoory Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 JutaAdapun vonis tersebut, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman selama enam tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
-
Jakarta •Tak Terkait Transaksi Tanah Munjul, Terdakwa Minta Aset Disita KPK DikembalikanSelain aset dikembalikan, terdakwa juga meminta agar rekening diblokir KPK dibuka.
-
Jakarta •Bacakan Pleidoi, Terdakwa Tanah Munjul Sebut Kongregasi Suster Sengaja Tak Urus AktaDalam perkara ini Anja Runtuwene dituntut 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar ditambah sejumlah aset.
-
5News •3 Petinggi PT Adonara Dituntut 5,5 hingga 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Tanah Munjul3 Petinggi PT Adonara Dituntut 5,5 hingga 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Tanah Munjul. Tiga petinggi PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian dituntut hukuman pidana 5,5 hingga 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul untuk program hunian Dp nol rupiah.
-
6Jakarta •Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan BuiKorupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui. Mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Yoory bersalah dalam melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
-
News •KPK Dalami Munculnya Nama M Taufik di Sidang Korupsi Tanah MunjulAli mengatakan, analisis terhadap fakta yang muncul di persidangan diperlukan untuk menyelisik lebih dalam keterlibatan Taufik. Selain itu, KPK juga akan mendalami keterkaitan Taufik dengan perbuatan yang dilakukan Yoory dalam pengadaan tanah.
-
News •KPK Ultimatum Penerima Aliran Korupsi Tanah Munjul DKI untuk Kembalikan UangAli mengatakan, pengembalian uang bisa dilakukan dengan koordinasi bersama tim jaksa penuntut umum pada KPK. Nantinya, tim jaksa akan mengarahkan para pihak bagaimana cara mengembalikan uang ke negara melalui KPK.
-
News •Pengakuan Saksi, Status Kepemilikan Tanah Munjul Belum Jelas Saat Proses Jual BeliKetidakjelasan yang dimaksud saksi, karena Anja Runtuwene sebagai Wakil PT Adonara tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik tanah, dari suster Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).
-
Jakarta •Molor 5 Jam, Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul Ditunda Pekan DepanSidang yang sempat tertunda selama lima jam ini, dijelaskan Saifuddin, karena dirinya harus memutus perkara pada sidang yang lain.