Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui

Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui. Mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Yoory bersalah dalam melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Nanda Farikh Ibrahim
Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Yoory bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi