Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Ruslan Amsyari dan Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya, Yadi Robi. Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan diterima, Senin (17/4).
Ali tidak mau menjelaskan soal materi pemeriksaan. Namun diyakini para saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui kasus ini.
Pemanggilan kali ini pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Ruslan. Politisi Hanura tersebut juga telah dipanggil pada 22 Februari 2023.
"Ruslan diperiksa dan didalami penyidik terkait pengusulan besaran anggaran Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta," urai Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019. Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.
“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Ali pada Jumat 15 Juli 2022.
Ali mengaku belum bisa membeberkan banyak temuan, termasuk soal nama tersangka. Sebab KPK masih memastikan secara utuh dari temuan perkara ini.
Namun Ali berjanji, setelah semua terkumpul dan siap, KPK akan membeberkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jaktim ini kepada publik secara rinci dan transparan.
Reporter: Dito Radityo
Sumber: Liputan6.com