Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dijatuhi vonis hukuman enam tahun enam bulan (6,5 tahun) dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun vonis tersebut, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman selama enam tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta apabila denda tidak dibayar diganti pidana enam bulan," kata Hakim Ketua saat bacakan amar putusan saat sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memberikan hal yang memberatkan terhadap Yoory, lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa sebagai pejabat negara Dirut Sarana Jaya yang menjalankan program Pemprov DKI dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah khususnya pemprov DKI Jakarta," kata hakim.
Sedangkan pertimbangan majelis hakim dalam hal meringankan kepada Yoory, karena dirinya belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
"Terdakwa tidak menikmati uang korupsinya. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sebut hakim.
Dalam vonis ini, Yoory terjerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Sebelumnya, Yoory telah dituntut JPU dari KPK dengan hukuman pidana selama 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut Sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor," ujar Jaksa Takdir Suhan dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Takdir menambahkan.
Menurut Takdir, hal yang memberatkan tuntutan yakni lantaran perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Yoory juga merugikan keuangan negara dan daerah.
Tak hanya itu, Yoory sebagai Direktur Utama di BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.
Sementara hal yang meringankan yakni, Yoory dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil tindak pidana.