Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Jaksa menuntut hakim menyatakan Yoory terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Sidang Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. ©ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Jaksa menuntut hakim menyatakan Yoory terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut Sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor," ujar Jaksa Takdir Suhan dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Takdir menambahkan.

Menurut Takdir, hal yang memberatkan tuntutan yakni lantaran perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Yoory juga merugikan keuangan negara dan daerah.

Tak hanya itu, Yoory sebagai Direktur Utama di BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Sementara hal yang meringankan yakni, Yoory dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil tindak pidana.

Halaman
Rekomendasi