Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan berdampak pada program pembangunan rumah Dp 0 rupiah.
Yoory dituntut melakukan pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.
"Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian Dp 0 rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI periode 2017-2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," ujar Jaksa Takdir Suhan dalam surat tuntutan terhadap Yoory yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2).
Menurut Jaksa Takdir, tindakan koruptif dari pengusahan atau mitra Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini tidak hanya merugikan keuangan negara dan daerah saja. Melainkan berdampak luas bagi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta.
"Namun secara luas berdampak kepada tidak terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat akibat pengadaan tanah yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak tercapai, padahal negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut," kata Jaksa Takdir.
Atas dasar itu, Takdir memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukiman yang setimpal kepada para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Di samping itu perlu diterapkan upaya perampasan terhadap harta kekayaan pelaku dalam upaya pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Takdir.
Sebelumnya, jaksa pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Jaksa menuntut hakim menyatakan Yoory terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta secara bersama-sama dan berlanjut Sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni lantaran perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Yoory juga merugikan keuangan negara dan daerah.
Tak hanya itu, Yoory sebagai Direktur Utama di BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.
Sementara hal yang meringankan yakni, Yoory dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil tindak pidana.
Dalam surat dakwaan, disebutkan perbuatan Yoory atas pengadaan tanah Munjul memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000.
Uang hasil korupsi pembayaran atas pengadaan tanah Munjul dipergunakan Rudi dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Uang juga digunakan untuk keperluan operasional perusahaannya salah satunya PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.
"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene tersebut seluruhnya berjumlah Rp152.565.440.000, dan telah dipergunakan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar seperti pembelian mobil, apartemen, dan pembayaran kartu kredit," kata jaksa KPK dalam surat dakwaan.
Pada dakwaan kasus itu disebutkan, Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.
Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp 350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp 800 miliar.
Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com