53 Kekerasan Anak Terjadi di Bogor dalam Dua Pekan
Erwin berharap, KPAD bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak, khususnya di Kabupaten Bogor.
Erwin berharap, KPAD bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak, khususnya di Kabupaten Bogor.
Pribudiarta menjelaskan, data Simponi PPA pada 1 Januari sampai 28 Februari 2020, kekerasan terhadap perempuan masih 1.193 kasus. Namun, pada periode 29 Februari sampai 31 Desember 2020, kekerasan terhadap perempuan naik menjadi 5.551 kasus.
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar tahun 2020 mengalami penurunan hingga 300-an kasus.
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka seorang guru di Pondok Pesantren Raudatun Naja Desa Bandar.
Pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2020 mencapai 42 kasus. Jumlah ini meningkat di banding tahun lalu 28 kasus. Diduga, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini berkorelasi dan sebagai salah satu dampak dari pandemi Covid-19.
Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mengamankan seorang Ibu berinisial LQR (24) diduga menganiaya anak kandungnya sendiri. Penangkapan itu dimulai dari beredarnya video kekerasan yang dialami seorang balita.
Ia menyebutkan, mereka ditemukan oleh anggota petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Roa Malaka, saat bersih-bersih kawasan tersebut. Kemudian diamankan dan dibawa petugas Dinas Sosial ke Gedung Olah Raga (GOR) Cengkareng.
Menurutnya, DP3A banyak menangani kasus eksploitasi anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) khususnya yang menimpa perempuan dan anak.
Tiap tahun, kekerasan terhadap anak di Kaltim selalu ada. Jumlahnya tergolong tinggi. Semisal pada 2016, tercatat ada sebanyak 185 kasus. Naik di 2017 menjadi 311 kasus. Pada 2018 sebanyak 283 kasus. Pada 2019 ada 366 kasus, dan Januari-Oktober 2020 sudah terdata 204 kasus.
Anak laki-laki yang kini berusia 10 tahun itu memperlihatkan perilaku keterbelakangan mental saat petugas melakukan pemeriksaan di Mapolsek Cakung.
Hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa pelaku memukuli korban lebih dari sekali. Pelaku mulai mencubit dan memukul lebih dari lima kali menggunakan gagang sapu dan korban hingga terjatuh ke lantai.
Kemen PPPA telah memberikan pendampingan terhadap korban serta melakukan koordinasi dengan pelaku terkait hukuman atas perbuatan para pelaku.
Beberapa kondisi tersebut dapat berasal dari anak yang tidak memperoleh pengasuhan optimal, pelaku melakukan pembujukan dan iming-iming, paksaan berupa intimidasi serta ancaman. Serta pelaku yang memposisikan anak tersebut dalam situasi aman dan nyaman sehingga korban menuruti pelaku.
Dari jumlah itu, kata dia, anak perempuan paling banyak menjadi korban dengan persentase mencapai 80 persen. Mereka mengalami kekerasan seksual, psikis, dan perdagangan orang.
Kemudian 20 persen anak merindukan teman-temannya, 15 persen anak merasa tidak aman, dan 10 persen anak ikut merasa khawatir tentang penghasilan orangtua.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merilis 6 skema pelayanan terpadu bagi anak korban kekerasan. Mulai dari menerima pengaduan hingga menyediakan perlindungan khusus.
Posisi kedua kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas/publik dengan persentase 24 persen (3.602). Dan terakhir adalah kekerasan terhadap perempuan di ranah negara dengan persentase 0.1 persen (12 kasus).
Anak perempuan menjadi pihak yang sangat rentan terhadap terjadinya kekerasan ini.