Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian PPPA: Banyak Anak Tak Tahu Mereka Sudah Jadi Korban Kekerasan

Kementerian PPPA: Banyak Anak Tak Tahu Mereka Sudah Jadi Korban Kekerasan ilustrasi kekerasan anak. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Kekerasan terhadap anak dalam situasi membahayakan. Hidup mereka kini berada di tengah ancaman berbagai kekerasan. Mulai dari kekerasan emosional, fisik hingga seksual. Sudah seharusnya anak yang merupakan sebagai aset keluarga dan bangsa harus dijaga dan dilindungi.

Pencegahan menjadi prioritas dalam menjaga anak dari korban kekerasan. Tentu ini tidak bisa berlaku kepada anak korba kekerasan. Meski begitu para anak korban kekerasan sangat memerlukan perlindungan khusus.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menyadari banyak faktor terjadinya kekerasan kepada anak. Salah satunya terkait faktor sosial ekonomi.

Berikut wawancara Nahar secara virtual dengan jurnalis merdeka.com, Angga Yudha Pratomo dan Wilfridus Setu Embu terkait kekerasan anak pada Minggu, 12 Juli 2020:

Seperti apa gambaran kekerasan terhadap anak Indonesia hingga hari ini?

Kalau dari sisi perlindungan anak, kita mencatat tentang survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja di tahun 2018. Ada 11.410 responden yang kita coba dalami.

Kemudian kita memperoleh peta tentang kekerasan emosional, fisik dan seksual. Ketika bicara kekerasan emosional kayak membentak, itu anak di usia 13-17 tahun anak perempuan 3 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan emosional. Kalau untuk yang laki-laki 1 dari 2 anak laki-laki mengalami kekerasan emosional.

Untuk kekerasan secara fisik, 1 dari 5 anak perempuan mengalami. Sedangkan yang laki-laki ada 1 dari 3 anak. Sedangkan kekerasan seksual 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual. Dan 1 dari 17 anak laki-laki mengalami.

Jadi hasil survei 11.410 rumah tangga di 1.390 blok sensus di 232 kecamatan didapatkan hasil seperti itu. Jadi angkanya masih tinggi. Tentu anak perempuan menjadi pihak yang sangat rentan terhadap terjadinya kekerasan ini.

Bagaimana penegakan hukum di Indonesia sejauh ini terhadap kekerasan terhadap anak?

Konsepnya kita mencegah supaya tidak ada korban kekerasan tadi. Tapi yang korban kekerasan tadi yang sering sebut anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Ini harusnya sudah termonitor dari empat hal. Di antaranya pemenuhan hak sipilnya, pengasuhannya, kemudian kesehatan dan pendidikannya.

Ketika anak-anak sudah berhadapan dengan masalah, sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perlindungan anak yang terdapat ada 15 kategori. Maka ada empat skema yang harus dilakukan dari sisi hukum.

Pertama harus ada ditangani secara cepat. Kedua ada pendampingan psikososial. Ketiga dukungan yang dibutuhkan. Terakhir, pemberian perlindungan dan pendampingan dalam proses peradilan.

Empat skema dibangun secara hukum untuk memastikan bahwa upaya perlindungan pada anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus itu bisa dilakukan.

Apakah selama ini aturan yang berlaku sudah memadai untuk melindungi korban dan menjerat pelaku kekerasan anak?

Kalau ditanya memadai atau tidak, misalnya pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual, kan sudah ada istilah hukuman kebiri, pemasangan alat pendeteksi elektronik atau pengumuman identitas. Itu tiga skema pemberatan hukuman bagi pelaku-pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Ancamannya mengerikan sebenarnya. Misalnya, di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ketika ada orang pernah melakukan hal yang sama (kejahatan kekerasan seksual) terus dia melakukan lagi. Kemudian korbannya lebih dari satu, mengalami misalnya kematian atau alat reproduksinya rusak atau berpengaruh ke gangguan kejiwaan. Itu bisa terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup.

Jadi memang dari sisi hukum ada yang memang sudah didesain sedemikian ketat sehingga kadang-kadang jadi perdebatan dari sisi HAM, kemanusiaan, itu masuk atau tidak. Tapi dari sisi dampaknya mengerikan ketika anak-anak sudah menjadi korban. Mereka enggak tahu apa-apa kemudian jadi korban.

Kami yang diberikan amanah tentu melengkapi beberapa regulasi yang dianggap masih perlu diperbaiki. Contohnya kasus di Lampung Timur, kok orang pelindung jadi tidak melindungi? Dari sisi regulasinya sebetulnya sudah didesain ideal. Tapi kemudian kita tidak bisa menghindar ada beberapa oknum kasuistik yang muncul, bisa mencoreng aspek pelayanan yang di tempat lain justru tidak seperti itu.

Bagaimana peran kementerian PPPA dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia?

Kementerian PPPA menggunakan enam skema penanganan kasus. Jadi di 34 provinsi di 415 kabupaten/kota mereka mempunyai unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak.

Kemudian mulai dari pengaduan, pendalaman pengaduan, manajemen kasus, rumah aman tadi rumah sementara karena anak ini tidak bisa lagi dikembalikan ke rumah karena pelakunya di rumah. Untuk kelima dan enam, kalau ada kaitannya dengan sengketa. Jadi mediasi juga diperlukan. Terakhir memastikan pendampingan korban.

Pendampingan korban yang kita buat sebenarnya sudah ideal dilakukan oleh orang yang paham dan dipastikan tidak melakukan pelanggaran hukum tidak juga melakukan kasus kekerasan seksual seperti misalnya di Lampung Timur. Kalau itu terjadi satu preseden buruk dia bagi pelakunya sendiri ancamannya berlipat-lipat.

Dari data kekerasan terhadap anak, paling banyak terjadi di strata ekonomi seperti apa? Banyak terjadi di kota atau desa?

Itu melihat dari sisi populasi penduduk. Populasi tinggi, tingkat masalahnya tinggi.

Dari sisi persebarannya maka mengikuti populasi penduduk mana yang tinggi. Dari data yang kami miliki antara Januari sampai Juli angka kekerasan ada 3.680 maka angka ini muncul dari daratan Jawa. Barat tengah timur. Di luar itu Sulawesi Selatan, di beberapa tempat seperti Lampung juga sudah di atas 100. Sumatera Utara, medan dan sekitarnya jadi selalu berhubungan dengan kepadatan penduduk.

Kemudian berkaitan dengan mengubah cara pola asuh anak. Jadi demi mengejar kebutuhan sehari-hari bisa saja anak dibiarkan tumbuh kembang sendiri pengasuhan seadanya.

Kalau dari sisi status ekonomi?

Dari sisi kepadatan penduduk tentu mengarah ke sosial ekonomi. Maka yang perlu dikuatkan adalah yang sosial ekonomi paling bawah. Makanya banyak skema program yang diberikan ke golongan yang strata di bawah. Mudah-mudahan bisa terangkat.

Contoh orang yang tidak punya penghasilan dia punya keterbatasan untuk menghidupi dan mencukupi kebutuhan keluarga itu akan jadi persoalan banyak hal.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PBB: 2023 Jadi Tahun Penderitaan, Banyak Orang Tertindas Kemiskinan dan Kelaparan

PBB: 2023 Jadi Tahun Penderitaan, Banyak Orang Tertindas Kemiskinan dan Kelaparan

Kata Gueters, orang-orang semakin tertindas akibat meningkatnya kemiskinan dan kelaparan.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA Siapkan Ruang Laktasi dan Tempat Bermain Anak di Rest Area

Kementerian PPPA Siapkan Ruang Laktasi dan Tempat Bermain Anak di Rest Area

Bintang menyebut, perempuan dan anak-anak selama ini kerap menjadi korban kekerasan sehingga tergolong kelompok rentan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya
Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus

Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus

Unit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polisi Bintang Dua ke Anak Buahnya untuk Pengamanan TPS di Jakarta

Pesan Jenderal Polisi Bintang Dua ke Anak Buahnya untuk Pengamanan TPS di Jakarta

“Bersama-sama kita mempersiapkan hal ini dengan baik guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan," katanya

Baca Selengkapnya
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022

Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022

Listyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya