Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemen PPPA Harap 2 Pemuda Cekoki Bocah Miras di Luwu Timur Dihukum Berat

Kemen PPPA Harap 2 Pemuda Cekoki Bocah Miras di Luwu Timur Dihukum Berat Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam aksi dua pemuda, FE (20) dan RFH (19), mencekoki seorang bocah dengan minuman keras (miras) hingga sempoyongan.

Kemen PPPA telah memberikan pendampingan terhadap korban serta melakukan koordinasi dengan pelaku terkait hukuman atas perbuatan para pelaku.

"Kami sudah berkoordinasi dengan PPA Bareskrim Polri dan Tim di Luwu Timur. Anak sudah dalam pendampingan P2TP2A dan Peksos," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar kepada merdeka.com, Selasa (25/8).

Nahar mengatakan, Kemen PPPA meminta agar pelaku dikenakan pasal berlapis. Menurut dia, hukuman berlapis diberikan terhadap pelaku agar memberikan jera serta mencegah kejadian serupa kembali terulang.

Dia menjelaskan, pelaku dapat dikenakan Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76J. Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Dengan ancaman hukuman dalam Pasal 77B Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Menurut dia, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 76J khususnya Ayat (2). Pasal ini berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Hukuman dalam Pasal 89 Ayat (2) berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"Dapat didigunakan pasal berlapis yaitu sanksi dalam Pasal 77B dan Pasal 89 UU 35 Tahun 2014," imbuh dia.

Dia berharap dengan pasal berlapis agar perbuatan tersebut tak terulang kembali. Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memperlakukan anak.

"Diimbau agar siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang memposisikan anak sebagai korban tindak pidana, karena dapat dikenakan sanksinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No 23 Tahun 2002, UU 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata dia.

Dia menambahkan, Kemen PPPA juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait video korban dicekoki dan teler diunggah pelaku di media sosial.

"Kami satu tim dengan Kominfo dan terus mensosialisasikan tentang perlunya upaya pencegahan terjadinya anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk pelacakan kasus-kasus yang beredar di medsos," ujar dia.

Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan atas video dua ulah pemuda yang melakukan tindakan tak terpuji dengan memberi minuman keras (miras) terhadap seorang bocah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Bahkan nampak dalam video bocah itu sampai sempoyongan akibat diberi miras.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa jajarannya di Polres Luwu Timur telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni FE (20) dan RH (19) keduanya merupakan warga Jl.Abubakar Assiddiq Ds.Timampu Kec. Towuti Kab. Luwu Timur.

"Dari olah TKP termasuk amankan barang bukti dan kemudian mengamankan para pelaku yang membuat anak tersebut mabuk, dan memvideokannya," jelas Ibrahim dalam keterangannya, Senin (24/8).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah

Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah

Baca Selengkapnya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi

Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Perempuan Tua yang Tewas di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan
Perempuan Tua yang Tewas di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan

Dugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya