JHT Cair 56 Tahun
-
Ekonomi •Menteri Ida Target Revisi Aturan JHT Selesai Sebelum Mei 2022Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) selesai sebelum Mei 2022.
-
Ekonomi •Aturan Baru, Syarat Pencairan JHT Cukup Pakai KTP dan Kartu BPJS KetenagakerjaanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Penyesuaian ini menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.
-
Ekonomi •Aturan Dikembalikan, Pencairan JHT Kini Tak Perlu Tunggu Usia 56 TahunKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022. Hal ini mengakomodir aspirasi kelompok buruh yang keberatan atas pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
-
News •Politikus PDIP Kawal Revisi Permenaker 2/2022 soal Syarat Pencairan JHTPemerintah tengah memproses revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022 terkait tata persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Anggota komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut, revisi tersebut perlu dikawal agar tidak kembali menimbulkan kesalahan baru lagi.
-
News •Menaker Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Cak Imin: Memang Harus DicabutCak Imin menilai Permenaker soal JHT tersebut ternyata tidak semua pekerja atau buruh menerima.
-
Ekonomi •Menaker Ida Putuskan Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia Pensiun"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Menaker Ida, Jakarta, Rabu (2/3).
-
Ekonomi •Menengok Esensi Dana JHT untuk PekerjaBerdasarkan data KSPI pada tahun lalu terdapat 50.000 pekerja yang terkena PHK. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan pekerja yang terancam PHK mencapai 143.000 orang. Sementara itu, jumlah peserta JHT pada tahun lalu mencapai 52 juta orang.
-
News •Pegawai Gerai Es Gugat ke MK Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 TahunAdapun Permohonan ini sudah didaftarkan ke MK pada Selasa 22 Februari serta sedang diproses kepaniteraan untuk nantinya diputuskan waktu persidangannya.
-
News •Buruh Bekasi Demo, Desak Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dicabut"JHT ini modal kami untuk mencari pekerjaan lagi. Untuk membuka usaha lagi, karena kalau nyari kerja di atas 25 tahun sudah susah. Kalau baru bisa diambil umur 56 tahun, lalu kami dapat uang dari mana? Tabungan juga enggak punya," kata perwakilan buruh.
-
Ekonomi •Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Klaim 500.000 Pekerja Manufaktur Kena PHK Imbas PandemiPresiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, di sektor manufaktur, sedikitnya ada 200.000 buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, jika ditambah dengan buruh kontrak dan outsourcing, jumlahnya bisa melampaui 500.000 orang.
-
Ekonomi •Buruh Minta Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT dalam 7 HariPartai Buruh dan sejumlah serikat buruh mendukung perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Partai Buruh juga meminta revisi tersebut dilakukan paling lambat dalam kurun waktu 7 hari.
-
Ekonomi •Segera Direvisi, ini Arah Baru Perubahan Aturan Pencairan JHTPemerintah akan melakukan revisi aturan program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
-
News •Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHTMenaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
-
Trending •Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka soal JHT, Ini AlasannyaPengacara Hotman Paris Hutapea tantang Menaker lakukan debat terbuka.
-
News •Anggota Komisi IX DPR Harap Jokowi Turun Tangan Soal Kebijakan JHT Cair Umur 56 TahunAnggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay meyakini, Jokowi sudah memahami kontroversi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini di publik. Ia yakin Jokowi akan menyampaikan sikapnya.
-
News •Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan BuruhMirah menuturkan, dalam proses di badan pekerja, seharusnya pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan terkait pekerja. Dalam proses di sana, pekerja sudah diajak bicara dan tidak setuju Permenaker terkait pencairan JHT untuk diplenokan.
-
News •Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah DikonsultasikanAnggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tidak pernah konsultasi dan memberi tahu DPR akan mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022. DPR baru mendengar adanya kebijakan yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun itu setelah ramai di publik.
-
Ekonomi •JHT Hak Buruh, Negara Tak Boleh MenahanMemang kata Trubus niat pemerintah baik. Penundaan pencairan JHT bertujuan untuk menjamin kehidupan masa tua seseorang. Ini juga sebagai bentuk kedisiplinan karena bila tidak diatur, khawatir tujuan adanya JHT tidak tercapai.
-
Ekonomi •Pengusaha Kaget Pemerintah Keluarkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun saat PandemiDalam obrolan informal, kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun pernah disinggung pemerintah. Hanya saja Kadin tidak menyangka pemerintah serius menerbitkan aturan tersebut di tengah kondisi saat ini.
-
Ekonomi •Serikat Pekerja: Wajar Muncul Narasi Liar Dana JHT Digunakan untuk Pembangunan IKNPresiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menilai Permenaker tersebut kurang bijaksana. Alasannya banyak masyarakat yang ingin mencairkan dana JHT setelah menjadi korban PHK demi menyambung hidup.