Seorang karyawan gerai es, Samiani mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan pencarian dana jaminan hari tua (JHT) yang baru dapat cair ketika usia 56 tahun, karena aturan itu dirasa merugikan dirinya.
"Bahwa, pemohon sangat dirugikan atas berlakunya Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Jika suatu saat pemohon mengundurkan diri atau pada saat di PHK oleh perusahan," kata Samiani yang memberikan kuasa kepada M Sholeh, dalam draft dikutip melalui website MK, Kamis (24/2).
Menurutnya, aturan usia 56 tahun baru bisa mencairkan JHT sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 2 tahun 2022, Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b sangat merugikan dirinya yang hendak ingin membuka usaha.
"Bahwa, Pemohon, tidak mungkin bekerja sebagai karyawan diperusahaan sampai usia pensiun. Sebab Pemohon berkeinginan untuk mandiri, ingin punya usaha sendiri. Tentu dalam bekerja ini, bisa jadi 5 atau 10 tahun lagi Pemohon akan mengundurkan diri untuk mengembangkan usaha sendiri," ujarnya.
Samiani menggambarkan, saat ini uang di BPJS Ketenagakerjaan sudah terkumpul Rp 20 juta. Saat ini usia Samiani 26 tahun. Bila uang itu diambil di usia 56 tahun, terjadi penurunan nilai mata uang sehingga Ro 20 juta pada 2052 akan menurun.
"Tentu ini sangat merugikan pemohon. Bisa jadi jika uang Rp 20 juta yang diterima pemohon saat terkena PHK, bisa dibuat usaha oleh pemohon dan berkembang menjadi ratusan kali lipat selama 26 tahun," kata Samiani dalam draftnya.
Dengan demikian, perempuan kelahiran Mojokerto itu merasa jika aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."
Oleh sebab itu, Samiani mengajukan Permohonan Uji Materiil Penjelasan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 150) yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 H ayat (3), Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Serta berharap agar MK menyatakan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 150) yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun Permohonan ini sudah didaftarkan ke MK pada Selasa 22 Februari serta sedang diproses kepaniteraan untuk nantinya diputuskan waktu persidangannya.
Jokowi Minta Revisi Aturan JHT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dia meminta agar tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih mudah.
Pencairan dapat dilakukan oleh pekerja yang sedang alami masa-masa sulit saat ini terutama sedang menghadapi PHK. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam saluran akun YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).
Pratikno menjelaskan nantinya aturan itu akan diatur dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya. Namun Jokowi kata Pratikno mengajak para pekerja mendukung kondisi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing sehingga bisa mengundang investasi di tanah air.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," katanya.