Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, di sektor manufaktur, sedikitnya ada 200.000 buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, jika ditambah dengan buruh kontrak dan outsourcing, jumlahnya bisa melampaui 500.000 orang.
Saat ini, kata dia, sektor manufaktur baru menyumbang sedikit terhadap pertumbuhan ekonomi. Artinya, kondisi ekonomi di bidang ini baru menuju bangkit pasca terdampak Pandemi Covid-19.
"Ekonomi kita sedang tidak baik-baik saja. Pertumbuhan ekonomi 3 persen masih dari sektor pertambangan yang didominasi batubara dan kelapa sawit, manufaktur masih kecil terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya dalam konferensi pers, Selasa (22/2).
"Kami akan ajak ke daerah Cilincing, ke Bantar Gebang, ada ribuan buruh yang JHT-nya tak cair, status PHK tak jelas, upah tak dibayar dan pesangon jauh dari harapan. Apa yang ingin ibu lakukan kalau lihat itu?," imbuh dia.
Maka dari itu, dia akan meminta Menaker Ida untuk mencabut aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dia meminta aturan dikembalikan ke Permenaker Nomor 19/2015.
"Menaker harus tunduk kepada perintah Presiden dan Menko Perekonomian merevisi dalam arti mencabut permenaker Nomor 2/2022 dan berlakukan kembali permenaker 19/2015 yang intinya menyatakan dana JHT milik pekerja buruh dapat langsung dicairkan pasca PHK satu bulan sesuai mekanisme yng diatur pasal 26 ayat 5 PP 60/2015," terangnya.
Advertisement
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2/2022).
Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh pekerja/buruh. Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.
Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6