JHT Cair 56 Tahun
-
8News •Aksi Buruh Geruduk KemenakerAksi Buruh Geruduk Kemenaker. Dalam aksinya mereka menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut.