Wagub DKI Ingin Masyarakat Jadikan Sepeda Sebagai Alat Transportasi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan alasan pembangunan Tugu Sepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan alasan pembangunan Tugu Sepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan pembangunan jalur sepeda permanen dengan total panjang 11,2 kilometer akan selesai pada Bulan Mei. Dana yang dihabiskan untuk pembangunan jalur sepeda permanen sekaligus tugu sepeda sebesar Rp 33 miliar.
Tugu sepeda yang dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di depan Indofood Tower, Thamrin, menuai pro dan kontra. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan pembangunan ini tidak membebani APBD DKI, sebab dana tersebut berasal dari pihak ketiga.
"Jalur sepeda ini dapat anggaran dari pihak ketiga," ujarnya.
Dana ini juga diperuntukkan pembangunan tugu atau prasasti sepeda yang dibangun di depan gedung Indofood Tower, Thamrin, Jakarta Pusat.
Ia mencontohkan, pemindahan lajur Transjakarta di kawasan Dukuh Atas yang sejatinya akan digunakan untuk jalur sepeda.
Dia mencontohkan, pemindahan lajur Transjakarta di kawasan Dukuh Atas yang sejatinya akan digunakan untuk jalur sepeda. Dengan digesernya lajur Transjakarta, maka akan ada tiga lajur lalu lintas untuk kendaraan bermotor dan satu jalur sepeda permanen bisa dibangun tanpa kendala.
Menurutnya, lambatnya pengerjaan diakibatkan masih dilakukannya uji coba jalur sepeda kepada masyarakat. Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya masih melakukan koordinasi terkait pelaksanaan jalur sepeda.
Darmaningtyas menyarankan agar Anies dan pihak-pihak yang berwenang dalam membuat aturan bisa lebih bijak melihat dampak dari aturan yang dibuat itu. Lebih baik, sepeda non lipat diberikan tempat untuk parkir di stasiun.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, focus group discussion (FGD) bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan sebagian ruas jalan untuk jalur khusus pesepeda.
Menurutnya, denda tersebut berada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lanjutnya, denda yang dikenakan maksimum Rp 500 ribu.
Pernyataan ini menyusul rekaman video menampilkan rombongan pesepeda melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Aksi pesepeda menjadi sorotan karena tidak melintas di jalur yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, menurutnya, alasan pengendara melanggar ketentuan jalur karena ingin menerobos kemacetan di jalur umum. Selama jalur sepeda permanen masih dalam tahap sosialisasi, sanksi hanya berupa teguran.
Dalam video yang viral itu memperlihatkan sebuah mobil terhalang karena adanya sepeda di jalur tersebut. Namun polisi tak menindak pengemudi mobil tersebut lantaran jalur sepeda permanen di kawasan Sudirman itu masih tahap sosialisasi.
Lanjutnya, Pemprov DKI juga memprioritaskan sejumlah penanganan transportasi. Yang paling utama yakni pedestrian atau pejalan kaki, kendaraan ramah lingkungan termasuk sepeda, hingga angkutan umum.
Uji Coba Jalur Sepeda Permanen di Sudirman. Uji coba dilakukan pada jalur sepeda yang akan dipermanenkan dan akan rampung akhir Maret 2021 mendatang.
"Untuk 2021 ini, kita menargetkan terbangun 101,2 km jalur sepeda," ujarnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membangun jalur sepeda permanen sepanjang 11,2 km. Tema jalur tersebut adalah sabuk nusantara.