Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditlantas, Dishub DKI dan Komunitas Gelar FGD Bahas Jalur Sepeda Permanen

Ditlantas, Dishub DKI dan Komunitas Gelar FGD Bahas Jalur Sepeda Permanen Lalu Lintas Pesepeda di Ibu Kota. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya duduk bersama dengan komunitas pesepeda dan beberapa perwakilan dari instansi terkait di DKI Jakarta membahas rencana jalur sepeda permanen.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, focus group discussion (FGD) bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan sebagian ruas jalan untuk jalur khusus pesepeda.

"Saat ini jalur sepeda masih pada tahap uji coba. Apakah nanti kita lakukan permanen makanya kita meminta masukan semua stakeholder terkait," katanya di Hotel Chandra Kartika, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).

Dia menyampaikan, FGD melibatkan berbagai komunitas seperti komunitas pesepeda, komunitas sepeda motor dan komunitas mobil. Tak cuma komunitas, pemangku kebijakan dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Pakar Transportasi serta Dewan Transportasi Kota Jakarta turut hadir untuk memberikan pandangan perihal rencana jalur sepeda permanen.

Sehingga, Sambodo menuturkan, FGD diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang komprehensif dan disepakati bersama dalam menerbitkan kebijakan jalur sepeda permanen.

Dia mengakui, beberapa sarana dan prasarana pesepeda masih perlu ditingkatkan seperti rambu-rambu dan marka jalan supaya aman, nyaman serta tidak membahayakan bagi sepeda maupun pengguna jalan lain.

"Tadi ada beberapa masukan misalnya jalur sepeda ini masih berbahaya karena dibatasi road yang dari beton dan kalau misal sepeda jatuh bahaya. Kemudian rambunya masih belum lengkap markanya belum lengkap. Ini yang kita ambil masukan sehingga jika ini diimplementasikan menjadi suatu kebijakan itu menjadi persamaan persepsi dari stakeholder terkait," terangnya.

Sambodo mengatakan, secara umum peserta yang hadir di dalam FGD setuju adanya jalur sepeda permanen. Namun demikian, menurut Sambodo, kebijakan jalur sepeda perlu dibicarakan lebih lanjut dengan aparat penegakan hukum lain seperti Kejaksaan dan Pengadilan serta Pakar Hukum berkenaan dengan mekanisme tilang pesepeda yang melanggar aturan.

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penegakan hukum terhadap kendaraan tidak bermotor yang tidak memiliki kewajiban SIM dan STNK tentu harus ada kesepakatan bersama," tutupnya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP